Imamat 10:9
Konteks10:9 "Janganlah engkau minum anggur 1 z atau minuman keras, a engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan b untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.
Bilangan 6:2-5
Konteks6:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, mengucapkan nazar n khusus, yakni nazar orang nazir 2 , o untuk mengkhususkan dirinya p bagi TUHAN, 6:3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur q dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka r anggur atau cuka minuman yang memabukkan 3 dan jangan meminum sesuatu minuman yang dibuat dari buah anggur 4 , s dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar maupun yang kering. 6:4 Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan sesuatu apapun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada pucuk rantingnya. 6:5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau t cukur lalu di kepalanya; u sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang 5 .
Yudas 1:7
Konteks1:7 sama seperti Sodom dan Gomora r dan kota-kota sekitarnya, s yang dengan cara yang sama melakukan percabulan dan mengejar kepuasan-kepuasan yang tak wajar, telah menanggung siksaan api kekal t sebagai peringatan kepada semua orang.
Yudas 1:14
Konteks1:14 Juga tentang mereka Henokh, l keturunan ketujuh dari Adam, telah bernubuat 6 , katanya: "Sesungguhnya Tuhan datang m dengan beribu-ribu orang kudus-Nya, n
Lukas 1:15
Konteks1:15 7 Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras 8 u dan ia akan penuh dengan Roh Kudus v mulai dari rahim w ibunya;
Lukas 1:1
KonteksKolose 1:26
Konteks1:26 yaitu rahasia p yang tersembunyi dari abad ke abad dan dari turunan ke turunan, tetapi yang sekarang dinyatakan kepada orang-orang kudus-Nya.


[10:9] 1 Full Life : JANGANLAH ... MINUM ANGGUR.
Nas : Im 10:9
Berpantang minum anggur yang memabukkan dituntut dari semua imam ketika melaksanakan tugas-tugas keagamaan mereka.
- 1) Mereka diharapkan menjadi alat-alat kudus di hadapan Allah dan
umat-Nya yang harus mereka ajari jalan-jalan Allah secara bijaksana
(ayat Im 10:10-11;
lihat cat. --> Ef 5:18).
[atau ref. Ef 5:18]
- 2) Pelanggaran peraturan ini cukup serius untuk dijatuhi hukuman mati.
Prinsipnya jelas -- Allah memandang semua jenis minuman yang memabukkan
tidak dapat bersanding dengan standar-standar kesalehan-Nya yang
tertinggi dan dengan pengertian yang bijak dan kepekaan kepada pimpinan
Roh Kudus (lih. Ams 23:29-35;
lihat cat. --> 1Tim 3:3;
lihat cat. --> Tit 2:2).
[6:2] 2 Full Life : ORANG NAZIR.
Nas : Bil 6:2
Kata "_nazir_" (dari bah. Ibr. _nazar_ "memisahkan"), menandakan seorang yang sepenuhnya dipisahkan dan dikhususkan untuk Tuhan. Penyerahan itu dapat berlangsung selama waktu tertentu atau untuk seumur hidup (Hak 13:5; 1Sam 1:11).
- 1) Kaum Nazir dibangkitkan oleh Allah sendiri agar melalui gaya hidupnya mereka dapat menunjukkan standar tertinggi dari kekudusan, kemurnian, dan penyerahan kepada-Nya di tengah-tengah umat (bd. Am 2:11-12).
- 2) Nazar orang Nazir sepenuhnya bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk mengajar Israel bahwa penyerahan penuh kepada Allah harus berawal dalam hati seseorang dan kemudian terungkap dalam penyangkalan diri (ayat Bil 6:3-4), perilaku yang tampak (ayat Bil 6:5), dan kemurnian pribadi (ayat Bil 6:6-8). Penyerahan penuh kaum Nazir menjadi teladan dari keadaan yang seharusnya dimiliki orang Kristen.
[6:3] 3 Full Life : ANGGUR ... MINUMAN YANG MEMABUKKAN.
Nas : Bil 6:3
Untuk ulasan mengenai hubungan seorang Nazir dengan anggur dan minuman yang memabukkan
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA.
[6:3] 4 Full Life : MINUMAN ... DARI BUAH ANGGUR.
Nas : Bil 6:3
Kata Ibrani yang diterjemahkan demikian adalah _mishroh_. Ini menunjuk kepada minuman yang dibuat dengan cara merendam buah anggur atau sisa-sisa buah anggur yang sudah diperas di dalam air.
[6:5] 4 Full Life : RAMBUTNYA TUMBUH PANJANG.
Nas : Bil 6:5
Seorang Nazir harus membiarkan rambutnya tumbuh panjang sebagai lambang yang tampak dari penyerahannya kepada Tuhan. Menurut Paulus, rambut panjang biasanya dianggap memalukan bagi laki-laki (1Kor 11:14); jadi, bagi seorang Nazir, berambut panjang mungkin melambangkan kesediaannya untuk dihina dan dicemooh bagi Tuhan. Perintah untuk tidak mendekati orang mati (ayat Bil 6:6) menekankan bahwa kematian tidak pernah dikehendaki Allah ketika menciptakan umat manusia. Kematian adalah lawan kehidupan dan akibat dosa; oleh karena itu mayat dianggap najis
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; 13:3]
[1:14] 5 Full Life : HENOKH ... BERNUBUAT.
Nas : Yud 1:14
Yudas mungkin mengutip dari kitab Henokh, kitab yang ditulis sebelum tahun 110 SM, atau sekadar dari tradisi Yahudi. Kutipan Yudas hanya menunjukkan kebenaran dari nubuat Henokh; ini tidak berarti bahwa Yudas menyetujui seluruh kitab ini.
[1:15] 6 Full Life : PENUH DENGAN ROH KUDUS.
Nas : Luk 1:15
Perhatikanlah hasil dari kehidupan dan pelayanan Yohanes yang penuh dengan Roh. Oleh kuasa Roh Kudus
- (1) khotbahnya menginsafkan orang akan dosa mereka, membawa mereka
kepada pertobatan dan mengarahkan mereka kembali kepada Allah (ayat
Luk 1:15-17;
lihat cat. --> Yoh 16:8);
[atau ref. Yoh 16:8]
- (2) ia berkhotbah dalam roh dan kuasa Elia (ayat Luk 1:17;
lihat cat. --> Kis 1:8);
[atau ref. Kis 1:8]
- (3) ia mendamaikan keluarga dan mengembalikan banyak orang kepada kehidupan di dalam kebenaran (ayat Luk 1:17).
[1:15] 7 Full Life : ANGGUR ATAU MINUMAN KERAS.
Nas : Luk 1:15
Terjemahan harfiah dari teks bahasa Yunani adalah "Ia tak akan pernah minum anggur (_oinos_) atau minuman keras (_sikera_)." Dalam terjemahan bahasa Inggris ada kata "yang lain" ("minuman keras yang lain") yang tidak ditemukan dalam teks Yunani. Kata Yunani yang diterjemahkan "minuman keras" adalah _sikera_. Arti yang tepat belum diketahui, namun tak dapat disangkal bahwa itu berhubungan dengan kata _shekar_ dalam PL
(lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA, dan
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (1),
danlihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (2)).