Ulangan 1:2
Konteks1:2 Sebelas hari perjalanan jauhnya dari Horeb d sampai Kadesh-Barnea, e melalui jalan f pegunungan Seir. g
Ulangan 4:7
Konteks4:7 Sebab bangsa besar c manakah yang mempunyai allah yang demikian dekat d kepadanya seperti TUHAN, Allah kita, setiap kali kita memanggil kepada-Nya?
Ulangan 15:10
Konteks15:10 Engkau harus memberi kepadanya dengan limpahnya dan janganlah hatimu g berdukacita, apabila engkau memberi kepadanya, sebab oleh karena hal itulah TUHAN, Allahmu, akan memberkati h engkau dalam segala pekerjaanmu dan dalam segala usahamu.
Ulangan 19:15
KonteksDari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi e saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
Ulangan 24:6
KonteksTentang melindungi sesama manusia
24:6 "Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai. x
Ulangan 24:14-15
Konteks24:14 Janganlah engkau memeras pekerja harian yang miskin dan menderita 1 , baik ia saudaramu maupun seorang asing yang ada di negerimu, i di dalam tempatmu. 24:15 Pada hari itu juga haruslah engkau membayar upahnya sebelum matahari terbenam; ia mengharapkannya, j karena ia orang miskin; k supaya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau dan hal itu menjadi dosa l bagimu.
Ulangan 29:6
Konteks29:6 Roti tidak kamu makan, anggur atau minuman yang memabukkan k tidak kamu minum--supaya kamu tahu bahwa Akulah TUHAN, Allahmu. l
![Seret untuk mengatur ukuran](images/t_arrow.gif)
![Seret untuk mengatur ukuran](images/d_arrow.gif)
[24:14] 1 Full Life : MISKIN DAN MENDERITA.
Nas : Ul 24:14
Allah sering kali mengingatkan Israel untuk tidak menyalahgunakan golongan miskin tetapi memperlakukan mereka dengan belas kasihan dan hormat. Orang percaya yang gagal untuk memperlakukan golongan miskin dan yang kekurangan dengan adil akan mendatangkan hukuman Allah atas diri mereka (ayat Ul 24:15; bd. Yak 5:1-6;
lihat art. PEMELIHARAAN ORANG MISKIN DAN MELARAT).