Ulangan 25:5-7
KonteksTentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati
25:5 "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. e 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	25:6 Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel. f 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	25:7 Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri g  saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang h  menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku. i 
                                             	                			                                                                                                        





