Pertanyaan: 803. Mengapa Yesus, meskipun tidak memiliki harta dan tidak terlibat dalam perdagangan apa pun, harus membayar pajak?
Dalam Matius 17:24 kita membaca bahwa pemungut cukai datang kepada Petrus dan berkata: "Bukankah guru kamu membayar upeti?" Versi Revisi menerjemahkan ayat ini dengan cara yang mengungkapkan jenis cukai tertentu yang dimaksudkan: "Dan ketika mereka sampai di Kapernaum, mereka yang menerima setengah syikal datang kepada Petrus dan berkata, Bukankah guru kamu membayar setengah syikal?" Mengikuti terjemahan ini, kita mengetahui bahwa upeti atau cukai yang dimaksudkan adalah sumbangan yang diwajibkan oleh hukum Musa kepada semua orang Yahudi, untuk memenuhi biaya persembahan di Kemah Suci atau Bait Allah. Yosefus memberitahu kita bahwa cukai ini dikumpulkan setiap tahun dari semua orang Yahudi yang berusia di atas dua puluh tahun. Karena cukai ini untuk tujuan keagamaan, semua orang berpartisipasi tanpa memandang pekerjaan atau panggilan mereka, dan cukai ini dibayar oleh Tuhan kita sebagai seorang Yahudi yang beribadah yang "menjalankan semua kebenaran."
Question: 803. Why Was Jesus, Though Having No Property and Not Engaged in Any Trade, Required to Pay Taxes?
In Matt. 17: 24 we read that the tax collector came to Peter saying : "Doth not your master pay tribute?" The Revised Version renders this passage in such a way as to bring out the particular tax which is referred to : "And when they were come to Capernaum, they that received the half shekel came to Peter and said, Doth not your master pay the half shekel?" Following this rendering we learn the tribute or tax referred to to be the gift required by the Mosaic law from all Jews, to meet the expenses of the tabernacle or temple service. Josephus tells us that this tax had come to be collected annually from all Jews over twenty years of age. The tax being for religious purposes, all men shared in it irrespective of their trade or calling and the tax was paid by our Lord as a worshiping Jew who "fulfilled all righteousness."


untuk membuka halaman ramah cetak. [