Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 13 No. 1 Tahun 1998 >  HAK ASASI MANUSIA DAN KASIH SAYANG YESUS KRISTUS > 
TIGA GENERASI HAK-HAK ASASI MANUSIA 

Mari kita melihat secara lebih konkret hal hak-hak asasi manusia. Pada umumnya hak-hak asasi manusia dibagi dalam tiga generasi, sesuai dengan zaman pengakuannya masing-masing.

Generasi pertama (dari abad ke-17 dan ke-18) memuat hak-hak kebebasan dan demokratis "klasik": hak orang atas hidup, keutuhan jasmani, dan perkembangan bebas, lalu, sebagai implikasinya, hak atas perlindungan terhadap penahanan sewenang-wenang, atas jaminan hukum, atas kesamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi, larangan perbudakan, hak atas kebebasan suara hati, berpikir dan beragama, hak untuk bergerak bebas, atas kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, atas kebebasan berkumpul dan berserikat, atas milik pribadi, hak memilih pekerjaan dan kawin atau tidak kawin dengan bebas, dan hak berusaha. Di sini juga termasuk hak untuk ikut menentukan kehidupan bersama bangsa. Juga hak orangtua untuk menentukan pola pendidikan anaknya.

Kesadaran atas ketidakadilan sosial dalam abad ke-19 melahirkan hak-hak asasi manusia dari generasi kedua, yaitu hak-hak sosial dan kultural. Yang terpenting adalah: hak atas pekerjaan, atas kesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam hal pangan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan, hak atas istirahat dari pekerjaan keras (atau liburan), hak atas upah yang wajar, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kultural bangsa. Adalah ciri khas hak-hak generasi kedua (dan ketiga) ini bahwa hak-hak ini tidak dapat langsung diklaim di depan pengadilan, jadi lebih tepat dipandang sebagai tuntutan mengenai apa yang harus menjadi prioritas kebijakan politik sebuah negara.

Generasi ketiga adalah hak-hak yang baru dalam 30 tahun terakhir semakin disadari. Di situ termasuk misalnya hak untuk menolak bahwa semua data kehidupan pribadi dimasukkan ke dalam sistem-sistem informasi negara atau umum. Tetapi terutama di sini yang dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki bukan oleh individu-individu tertentu (seperti hak-hak asasi manusia generasi pertama dan kedua), melainkan oleh kelompok orang, seperti: hak atas perkembangan atau pembangunan, hak atas identitas kultural sendiri, hak atas perdamaian, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas partisipasi pada warisan bersama umat manusia, hak generasi-generasi mendatang atas lingkungan hidup yang masih utuh (misalnya secara genetis).



TIP #04: Coba gunakan range (OT dan NT) pada Pencarian Khusus agar pencarian Anda lebih terfokus. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA