Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 13 No. 1 Tahun 1998 >  HAK ASASI MANUSIA DAN KASIH SAYANG YESUS KRISTUS > 
PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG KERAS 

Apakah hak-hak asasi manusia berlaku mutlak? Hal itu sulit untuk dikatakan. Hak atas kehidupan saja dalam situasi tertentu (membela diri, perang) boleh diabaikan. Dalam keadaan darurat (yang seharusnya dirumuskan sepersis mungkin dalam UUD dengan pembatasan dan kemungkinan kontrol ketat) kebanyakan hak asasi dapat dibatasi. Yang tidak dapat dibatasi adalah larangan penewasan sewenang-wenang, begitu pula larangan perbudakan dan memperlakukan hukum pidana ke belakang. Begitu pula hak atas kebebasan beragama tak pernah boleh disentuh.

Lebih berguna membedakan antara "hak asasi manusia keras" dan lain-lain. Yang keras di mana saja dan dalam situasi apa pun harus dijamin dan pelanggarannya dikecam, sedangkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia lainnya tergantung juga dari situasi ekonomis dan politis. Di antara pelanggaran-pelanggaran yang keras termasuk: pembunuhan sewenang-wenang, penggunaan sistematis penyiksaan (torture), baik fisik maupun psikis, hukuman kejam dan bengis, pengekangan kebebasan segenap orang untuk beragama dan berkepercayaan menurut iman atau keyakinannya, penangkapan sewenang-wenang, perbudakan, perdagangan orang (wanita, anak di bawah umur), kekejaman rutin oleh pihak keamanan seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, penghancuran basis penghidupan terhadap para penduduk dalam wilayah yang ada masalah keamanan, penindasan berbentuk genosid, pemerkosaan hak minoritas-minoritas etnik, agama, atau budaya atas budaya; bahasa, agama, dan atas otonomi terbatas berdasarkan adat-istiadat.



TIP #24: Gunakan Studi Kamus untuk mempelajari dan menyelidiki segala aspek dari 20,000+ istilah/kata. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA