| (1.00) | Im 7:24 |
| Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam h boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya. |
| (0.98) | Im 25:26 |
| Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, i sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu, |
| (0.11) | Im 19:20 |
| Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, z tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. |
| (0.11) | Im 25:28 |
| Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, l dan orang itu boleh pulang ke tanah m miliknya." |
| (0.09) | Im 13:11 |
| maka kusta idapanlah b yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. |
| (0.09) | Im 2:7 |
| Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dimasak di dalam wajan, h haruslah itu diolah dari tepung yang terbaik bersama-sama minyak. |
| (0.09) | Im 25:44 |
| Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa 1 yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan. |
| (0.09) | Im 2:5 |
| Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dipanggang di atas panggangan, g haruslah itu dari tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, berupa roti yang tidak beragi. |
| (0.09) | Im 2:13 |
| Dan tiap-tiap persembahanmu yang berupa korban sajian haruslah kaububuhi garam, o janganlah kaulalaikan garam perjanjian p Allahmu dari korban sajianmu; beserta segala persembahanmu haruslah kaupersembahkan garam. |
| (0.09) | Im 5:1 |
| Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi b karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung c kesalahannya sendiri. |
| (0.09) | Im 7:16 |
| Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar v atau korban sukarela, w haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. x |
| (0.09) | Im 13:36 |
| dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s |
| (0.09) | Im 26:26 |
| Jika Aku memusnahkan persediaan makananmu, t maka sepuluh perempuan akan membakar roti di dalam satu pembakaran. Mereka akan mengembalikan rotimu menurut timbangan tertentu, dan kamu akan makan, tetapi tidak menjadi kenyang. |
| (0.09) | Im 27:16 |
| Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. |
| (0.09) | Im 16:29 |
| Inilah yang harus menjadi ketetapan a untuk selama-lamanya bagi kamu, yakni pada bulan yang ketujuh, pada tanggal sepuluh bulan itu b kamu harus merendahkan diri dengan berpuasa c dan janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan, d baik orang Israel e asli maupun orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu. |
| (0.09) | Im 23:37 |
| Itulah hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN, yang harus kamu maklumkan sebagai hari pertemuan kudus untuk mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN, yaitu korban bakaran dan korban sajian, korban sembelihan dan korban-korban curahan, h setiap hari sebanyak yang ditetapkan untuk hari itu, |


