| (1.00) | Im 25:48 |
| maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, e yakni seorang dari antara saudara-saudaranya f boleh menebus dia, |
| (0.95) | Im 25:15 |
| Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun p sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen. |
| (0.95) | Im 25:23 |
| "Tanah 1 c jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik d tanah itu, sedang kamu adalah orang asing e dan pendatang bagi-Ku. |
| (0.95) | Im 25:34 |
| Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik o mereka untuk selama-lamanya." |
| (0.95) | Im 25:39 |
| Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak w dia. |
| (0.95) | Im 25:42 |
| Karena mereka itu hamba-hamba-Ku yang Kubawa keluar dari tanah Mesir, a janganlah mereka itu dijual, secara orang menjual budak. |
| (0.90) | Im 25:14 |
| Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain. o |
| (0.90) | Im 25:16 |
| Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya, q karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu. |
| (0.90) | Im 25:25 |
| Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu. |
| (0.90) | Im 25:27 |
| maka ia harus memasukkan tahun-tahun j sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah k miliknya. |
| (0.90) | Im 25:29 |
| "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun. |
| (0.90) | Im 25:47 |
| Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya d kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing, |
| (0.90) | Im 25:50 |
| Bersama-sama dengan si pembelinya ia harus membuat perhitungan, mulai dari tahun ia menyerahkan dirinya kepada orang itu sampai kepada tahun Yobel, h dan harga penjualan dirinya haruslah ditentukan menurut jumlah tahun-tahun itu; masa ia tinggal pada orang itu haruslah dihitung seperti masa kerja orang upahan. i |
| (0.90) | Im 27:20 |
| Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. |
| (0.90) | Im 27:27 |
| Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, u maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya. |
| (0.85) | Im 27:28 |
| Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan v oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus w bagi TUHAN. |


