| (1.00) | Im 11:37 |
| Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. |
| (1.00) | Im 11:38 |
| Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. |
| (1.00) | Im 15:18 |
| Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, q maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (1.00) | Im 15:32 |
| Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y yang menyebabkan dia najis, |
| (0.95) | Im 15:16 |
| Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, o ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. p |
| (0.95) | Im 15:17 |
| Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.95) | Im 26:5 |
| Lamanya musim mengirik bagimu akan sampai kepada musim memetik buah anggur dan lamanya musim memetik buah anggur akan sampai kepada musim menabur. Kamu akan makan makananmu sampai kenyang x dan diam di negerimu y dengan aman tenteram. |
| (0.95) | Im 27:16 |
| Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. |
| (0.90) | Im 19:20 |
| Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, z tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. |
| (0.90) | Im 22:4 |
| Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y atau orang yang tertumpah maninya |


