| (1.00) | Im 4:11 |
| Adapun kulit lembu jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perutnya dan kotorannya, b |
| (1.00) | Im 7:8 |
| Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit j korban bakaran yang dipersembahkannya itu. |
| (1.00) | Im 13:48 |
| entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, |
| (1.00) | Im 19:14 |
| Janganlah kaukutuki orang tuli dan di depan orang buta h janganlah kautaruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu; i Akulah TUHAN. |
| (0.94) | Im 13:12 |
| Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
| (0.94) | Im 13:43 |
| Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
| (0.94) | Im 13:53 |
| Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
| (0.94) | Im 15:17 |
| Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.94) | Im 21:18 |
| karena setiap orang yang bercacat h badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, i orang timpang, j orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, |
| (0.89) | Im 11:32 |
| Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, p setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
| (0.89) | Im 13:49 |
| --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y |
| (0.89) | Im 13:57 |
| Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. |
| (0.89) | Im 13:59 |
| Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |


