| (1.00) | Im 25:48 | 
 | maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, e yakni seorang dari antara saudara-saudaranya f boleh menebus dia, | 
| (0.96) | Im 27:20 | 
 | Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. | 
| (0.96) | Im 25:26 | 
 | Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, i sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu, | 
| (0.93) | Im 25:24 | 
 | Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus f tanah. | 
| (0.90) | Im 27:13 | 
 | Dan jikalau orang itu mau menebusnya g juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai h itu. | 
| (0.90) | Im 27:27 | 
 | Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, u maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya. | 
| (0.89) | Im 27:31 | 
 | Tetapi jikalau seseorang mau menebus a juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. b | 
| (0.89) | Im 25:29 | 
 | "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun. | 
| (0.89) | Im 25:25 | 
 | Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu. | 
| (0.89) | Im 25:49 | 
 | atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu, g ia sendiri berhak menebus dirinya. | 
| (0.88) | Im 25:32 | 
 | Mengenai rumah-rumah di kota-kota n orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk selama-lamanya. | 
| (0.88) | Im 27:29 | 
 | Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati. x | 
| (0.87) | Im 25:51 | 
 | Jikalau jumlah tahun itu masih besar, maka dari harga pembeliannya harus dikembalikan sebagai penebus dirinya menurut jumlah tahun itu. | 
| (0.87) | Im 25:54 | 
 | Tetapi jikalau ia tidak ditebus dengan cara demikian, maka ia harus diizinkan keluar dalam tahun Yobel, ia bersama-sama anak-anaknya. | 
| (0.85) | Im 27:15 | 
 | Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus i rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula. | 
| (0.85) | Im 7:37 | 
 | Itulah hukum tentang korban bakaran, r korban sajian, s korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan t dan korban keselamatan, | 
| (0.84) | Im 25:52 | 
 | Jika waktu yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel sedikit lagi saja, maka ia harus membuat perhitungan dengan orang itu; menurut jumlah tahun itulah ia harus membayar uang tebusan j dirinya. | 
| (0.84) | Im 27:19 | 
 | Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus l ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. | 
| (0.84) | Im 27:33 | 
 | Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; d jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus. e " | 
| (0.83) | Im 25:30 | 
 | Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun temurun; dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas. | 




