Urutkan berdasar:
Relevansi | Kitab
(1.00) | (Yos 13:14) | (jerusalem: ialah TUHAN) Begitulah menurut terjemahan Yunani. Dalam naskah Ibrani tertulis: korban api-apian TUHAN. |
(0.62) | (1Raj 9:25) | (jerusalem: Tiga kali setahun) Bdk Ula 16:16; Kel 23:14+ |
(0.44) | (Im 1:9) | (jerusalem: korban api-apian) Ungkapan ini tidak hanya dipakai sehubungan dengan korban bakaran, tetapi juga sehubungan dengan bagian korban manapun yang dibakar bagi Tuhan. Persembahan tidak dianggap sebagai makanan jasmaniah yang dihidangkan kepada Allah, lalu dimakan olehNya bersama dengan manusia, bdk Ula 18:1+. Sebaliknya, persembahan itu disamakan dengan asap korban bakaran dan ukupan, yang "baunya menyenangkan bagi Tuhan", bdk Kel 29:18+. |
(0.31) | (Im 2:1) | (jerusalem) Korban sajian bersama dengan persembahan hasil bumi pertama yang dianggap korban sajian juga, Ima 2:14-15, ialah suatu korban yang bahannya terdiri atas hasil bumi. Maka jelaslah korban ini berasal dari suatu bangsa yang menetap dan bertani. Di Israel korban itu mulai dipersembahkan setelah suku-suku Israel menetap di negeri Kanaan - Persembahan ukupan yang menyertai korban sajian adalah lazim pada bangsa-bangsa di sekitar Israel, khususnya pada bangsa Mesir. Dan korban ini barangkali lebih tua dari pada korban sajian. Korban sajian disamakan dengan korban bakaran dengan jalan membakar segenggam tepung yang disirami dengan minyak (zaitun) sebagai "korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi Tuhan", Ima 1:9+. Biasanya korban sajian itu dipersembahkan sebagai pelengkap korban berdarah. Kalau demikian korban sajian dilengkapi dengan korban curahan air anggur, bdk Ima 23:13; Kel 29:40; Bil 15:5,7. |
(0.25) | (Bil 28:3) |
(full: KORBAN API-APIAN ... SETIAP HARI.
) Nas : Bil 28:3 Pasal Bil 28:1-29:40 menekankan pentingnya kesinambungan penyajian korban dan persembahan kepada Tuhan. Semua itu harus disajikan
|
(0.25) | (Ul 18:1) | (jerusalem) Menurut Ulangan semua orang Lewi dapat menjabat imam. Karena itu dipakai istilah "imam-imam orang Lewi", Ula 21:5; 24:8; 31:9; bdk Ula 17:9. Tetapi jabatan itu hanya boleh dijalankan di Yerusalem, Ula 18:6-7, di mana orang Lewi mendapat nafkahnya dari mezbah, Ula 18:1-5. Orang Lewi terlalu banyak jumlahnya, sehingga tidak semua dapat menjabat di satu tempat kudus itu. Karena itu banyak orang Lewi tinggal di pedalaman. Dianjurkan supaya mereka (sama seperti pendatang, janda dan piatu) diberi nafkah oleh orang beriman, Ula 12:18-19, dll. Perbedaan antara imam dan orang Lewi (pembantu imam) di zaman Ulangan belum ada. Tetapi perbedaan itu mulai disiapkan oleh karena pada kenyataannya ada orang Lewi yang menjabat imam di tempat kudus pusat dan ada orang Lewi di daerah yang tidak menjabat imam. |