| (1.0067221272727) | (Ul 12:15) |
(ende) Disini ditekankan bahwa pembantaian ternak setempat tidaklah merupakan perbuatan ibadat. Djadi disini tidak perlu dipersoalkan mengenai kemurnian kultis atau bukan. Untuk memakan daging kidjang atau rusa tidak ada ketentuan-ketentuan jang membatasinja. |
| (1.0067221272727) | (Kis 10:15) |
(ende) Maksudnja penglihatan kepada Petrus ini, supaja Petrus tahu dan mengerti bahwa ketentuan-ketentuan orang Jahudi tentang nadjis dan tahir, tidak dibenarkan lagi oleh Allah. dan chususnja tidak mengenai sikap terhadap orang "kafir" dan pergaulan dengan mereka. |
| (1.0067221272727) | (Kol 2:16) |
(ende: Soal-soal) Hal-hal jang disebut disini ialah ketentuan-ketentuan jang didalam Perdjandjian Lama bernilai "bajang" untuk mempersiapkan umat Israel untuk kemudian menerima "kenjataan-kenjataan" jang berharga mutlak dalam zaman "jang akan datang", jaitu zaman Kristus. |
| (0.85423203636364) | (Ef 2:15) |
(ende: Hukum dengan segala perintah dan ketentuan-ketentuannja) Jang dimaksudkan chususnja disini, ialah peraturan-peraturan mengenai pergaulan dengan orang-orang bukan Jahudi. |
| (0.80537769090909) | (Yoh 11:55) |
(ende: Untuk mentahirkan diri) Berarti membersihkan diri dari noda-noda hukum, seperti terhadap ketentuan-ketentuan adat istiadat, atau barangkali disini terhadap larangan tak boleh masuk rumah atau bergaul dengan orang kafir, hal mana sukar dihindari diluar Jerusalem. Mereka disebut "orang nadjis", bukan dalam arti bahwa mereka berdosa, melainkan bahwa mereka tidak boleh turut masuk kenisah atau turut merajakan pesta paska sebelum ditahirkan. |
| (0.80537769090909) | (Kol 2:8) |
(ende) Adjaran dan praktek ibadat jang diandjurkan oleh pengadjar-pengadjar palsu di Kolose merupakan suatu tjampuran anasir filsafat Junani, ketentuan-ketentuan adat-istiadat Jahudi berdasarkan tafsiran serba manusiawi, dan ibadat orang-orang kafir berdasarkan kepertjajaan mereka kepada roh-roh jang berkuasa didjagat raja. Bdl. Gal 4:3-9. |
| (0.80537769090909) | (Kol 2:20) |
(ende: Anasir-anasir djagat raja) Jang pertama-tama dimaksud, ialah ketentuan-ketentuan adat-istiadat (agama) Jahudi, jang sering disamakan Paulus dengan tachjul kekafiran. Tetapi adjaran palsu itu sebenarnja adalah tjampuran agama Jahudi dan "kafir", dan adjaran-adjaran serani djuga. |
| (0.71186) | (Mat 11:28) |
(ende: Berbeban berat) Hukum taurat dan adat-istiadat Jahudi dengan tak terhitung ketentuan-ketentuannja pun didalam Perdjandjian Lama sering disebut beban, dan itu menurut tafsiran umum dimaksudkan dengan istilah itu disini djuga. |
| (0.71186) | (Mrk 7:3) |
(ende: Adat-istiadat nenek mojang) Jang dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan tua dan ketentuan, larangan dan perintah jang tidak terdapat dalam hukum Allah, tetapi jang didasarkan atasnja, seringkali menurut tafsiran para ahli taurat jang terlalu sewenang-wenang. |
| (0.70470549090909) | (Yoh 19:6) |
(ende: Hendaklah kamu mengambil Dia dan menjalibkan Dia) Pilatus jakin bahwa Jesus sama sekali tidak bersalah. Sebab itu ia djengkel terhadap tuntutan orang Jahudi "Salibkan Dia". Djawaban itu bukan bersifat sungguh-sungguh melainkan merupakan sindiran, sebab baik Pilatus maupun orang-orang Jahudi sendiri mengetahui bahwa tak mungkin mereka menjalibkan seorang pendjahat, tidak menurut hukum dan adat-istiadat mereka sendiri maupun menurut ketentuan-ketentuan pemerintah pendjadjah. |
| (0.70470549090909) | (Kis 28:30) |
(ende: Dua tahun genap) Lukas menggunakan istilah Junani "dietia" dari bahasa kehakiman, artinja "djangka waktu dua tahun" dan mengandung ketentuan, bahwa seorang tahanan jang seliwat djangka waktu itu belum diadili dengan sendirinja harus dibebaskan. Sebab para pembatja Romawi dan Junani mengetahui ketentuan itu, Lukas tentu merasa tak perlu mentjatat bahwa Paulus dibebaskan. Paulus sendiri tentu menggunakan saat itu, bila ia menjatakan dalam Fili 1:25-26; 2:24 dan File 22 harapan jang pasti, bahwa tak lama lagi ia dibebaskan. |
| (0.70470549090909) | (Gal 5:26) |
(ende) Mulai ajat ini selandjutnja dalam bab berikut Paulus memberi nasehat-nasehat dan peringatan-peringatan atau ketentuan-ketentuan jang berkenan dengan kedjadian-kedjadian atau keadaan chusus dalam umat-umat Galatia, jang latar-belakangnja tidak kita ketahui. Sebab itu maksud Paulus jang sebenarnja sering kabur. Namun terkandung didalamnja andjuran-andjuran dan adjakan-adjakan jang tjukup umum dan bernilai bagi kita djuga, kalau kita merenungkannja. |
| (0.60403327272727) | (Flp 3:19) |
(ende: Mereka mempertuankan perut) Maksud sindiran ini agaknja: mereka mendewa-dewakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Jahudi mengenai makan dan minum, jaitu perkara-perkara perut sadja. Mungkin pula kalimat ini mengandung arti jang terdapat dalam Rom 16:18, ialah, bahwa pengandjur-pengandjur Jahudi hanja mentjari penganut-penganut untuk kepentingan duniawi mereka sendiri. |
| (0.60403327272727) | (Kol 2:14) |
(full: SURAT HUTANG, YANG OLEH KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM.
) Nas : Kol 2:14 Ini menunjuk kepada Taurat Musa, yaitu hukum-hukum yang menunjuk ke perilaku yang benar tetapi tidak dapat memberi hidup dan kuasa untuk menaati Allah (Gal 3:21). Perjanjian yang lama sebagai suatu jalan menuju keselamatan telah dipakukan di salib (yaitu dihapuskan) dan Allah mengadakan suatu perjanjian yang lebih baik melalui Kristus dan oleh Roh-Nya (2Kor 3:6-9; Ibr 8:6-13; 10:16-17,29; 12:24; lihat art. PERJANJIAN LAMA DAN PERJANJIAN BARU). |
| (0.569488) | (Ul 19:1) |
(ende) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum didalam masjarakat jang peradilannja masih dipegang oleh rakjat sendiri: karena belum adanja kekuasaan polisionil. sudah lebih dahulu ada kebiasaan mentjari tempat perlindungan dalam salah satu tempat sutji (1Ra 1:50 sld; 1Ra 2:28 sld). |
| (0.569488) | (Mrk 5:33) |
(ende: Takut dan gemetar) Wanita insjaf, bahwa ia telah melanggar hukum dengan bertjampur dengan orang banjak dan menjentuh Jesus. Karena menurut ketentuan hukum Jahudi penjakit wanita itu termasuk djenis penjakit "nadjis", sehingga terlarang baginja bergaul dengan orang lain atau menjentuh seseorang sama seperti orang berkusta. |
| (0.569488) | (Gal 2:4) |
(ende: Saudara-saudara palsu) jang bukan sadja adjaran dan andjuran-andjurannja palsu, tetapi tidak djudjur djuga. |
| (0.569488) | (Kol 2:14) |
(ende: Surat utang) Menurut tafsir paling umum dengan ungkapan itu dimaksudkan hukum taurat dan adat-istiadat Jahudi, dengan ratusan-ratusan ketentuan buah tafsiran manusiawi, jang tidak mungkin diketahui apalagi dituruti oleh manusia siapapun. Sebab itu "surat utang" itu menagih-nagih sadja dan tak mungkin dilunasi. Batja Rom 7. |
| (0.50336105454545) | (Ul 4:1) |
(ende) Setelah pengantar historis dan pemberitaan mengenai karja agung dari Jahwe kini menjusul pendjelasan tentang kewadjiban-kewadjiban Perdjandjian. Ketetapan (bhs. Hibr.:choq) merupakan peraturan jang ditetapkan setjara tertulis: namun dipakai djuga dalam arti jang lebih luas jakni sebagai ketentuan-ketentuan jang disampaikan setjara lisan. Keputusan (bhs. Hibr. "misjpat") berarti keputusan pengadilan. kata tersebut kerapkali menjatakan hukum adat. Kombinasi kata-kata jang seringkali dipakai didalam kitab ini: perintah-perintah: ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan tidaklah pertama-tama dimaksudkan untuk membedakan-bedakan berbagai matjam peraturan: melainkan merupakan suatu rumusan jang mentjakup segala apa jang tertjantum dalam peraturan-peraturan: tanpa ketjuali. Kelangsungan hidup umat serta milik atas tanah bergantung pada kepatuhan terhadap hukum: seperti halnja jang dilukiskan dalam kitab ini. Ini merupakan pernjataan dasar dalam kitab Deuteronomium. |
| (0.50336105454545) | (Kis 15:6) |
(ende: Bersidanglah) Jerusalem masih mendjadi pusat pimpinan Geredja muda, dan sidang ini merupakan sidang umum resmi (Konsili) jang pertama dalam sedjarah Geredja Kudus. Keputusan-keputusan jang diambil tegas sekali untuk menentukan pengertian akan ini dan hakekat adjaran dan tudjuan Indjil dan dengan itu perbedaan asasi antara agama Jahudi dan jang baru. Ditegaskan bahwa hanja kepertjajaan akan Kristus dan bukan pengamalan hukum taurat jang perlu untuk keselamatan abadi. Bersama dengan itu penting pula bahwa ditentukan kesamaan hak dan martabat orang serani bekas "kafir" dengan jang berbangsa Jahudi, dan bahwa orang tak bersunat jang bertobat sedikitpun tidak terikat pada ketentuan-ketentuan hukum dan adat-istiadat Jahudi. Dengan itu perpisahan agama serani dengan agama Jahudi makin mendjadi, dan perkembangan umat diantara bangsa-bangsa penjembah dewa-dewa makin pesat. |

