(1.00) | Im 13:3 | Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis |
(0.85) | Im 13:43 | Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
(0.80) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala |
(0.80) | Im 13:50 | Kalau tanda itu |
(0.71) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh |
(0.71) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.60) | Im 13:42 | Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
(0.60) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.60) | Im 13:56 | Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. |
(0.57) | Im 13:51 | Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa |
(0.57) | Im 13:55 | Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. |
(0.50) | Im 13:30 | imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. |
(0.50) | Im 13:31 | Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari |
(0.50) | Im 13:32 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; |
(0.50) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. |
(0.50) | Im 13:57 | Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. |
(0.50) | Yeh 17:3 | Katakanlah: Beginilah firman Tuhan ALLAH: Seekor burung rajawali |
(0.42) | Im 13:38 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
(0.42) | Im 14:55 | tentang kusta |
(0.31) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau |