| (0.99970951661631) | Im 13:35 | Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, |
| (0.93734480362538) | Im 14:2 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, |
| (0.93734480362538) | Im 14:32 | Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta |
| (0.91594460725076) | Im 12:4 | Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. |
| (0.87498021148036) | Im 12:5 | Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas. |
| (0.87498021148036) | Im 13:7 | Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. |
| (0.87498021148036) | Im 14:23 | Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan |
| (0.87498021148036) | Im 15:13 | Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari |
| (0.81261551359517) | Im 12:6 | Bila sudah genap |