Karena hal itu adalah perbuatan mesum, bahkan kejahatan, yang patut dihukum oleh hakim.
maka hal itu juga menjadi kejahatan yang patut dihukum oleh hakim, karena Allah yang di atas telah kuingkari.
Aku bersih, aku tidak melakukan pelanggaran, aku suci, aku tidak ada kesalahan.