(0.99940363086233) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.99542118003026) | Im 13:35 | Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, |
(0.93938335854765) | Im 13:8 | Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.93938335854765) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah |
(0.93938335854765) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.93938335854765) | Im 13:38 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
(0.93938335854765) | Im 13:48 | entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, |
(0.92015409984871) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak |
(0.88334538577912) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh |
(0.88334538577912) | Im 13:7 | Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. |
(0.88334538577912) | Im 13:10 | Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
(0.88334538577912) | Im 13:12 | Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
(0.88334538577912) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; |
(0.88334538577912) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. |
(0.88334538577912) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. |
(0.82730748865356) | Im 13:3 | Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis |
(0.82730748865356) | Im 13:4 | Tetapi jikalau yang ada |
(0.82730748865356) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.82730748865356) | Im 13:34 | Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; |
(0.82730748865356) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. |