| (0.37433055954089) | Im 6:28 | Dan belanga |
| (0.37433055954089) | Im 8:11 | Dipercikkannyalah sedikit dari minyak itu ke mezbah tujuh kali dan diurapinya mezbah itu serta segala perkakasnya, dan juga bejana pembasuhan serta alasnya untuk menguduskannya. |
| (0.37433055954089) | Im 15:18 | Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, |
| (0.36862532281205) | Im 14:9 | Maka pada hari |
| (0.36862532281205) | Im 15:10 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, |
| (0.36862532281205) | Im 17:15 | Dan setiap orang yang makan bangkai |
| (0.35880969870875) | Im 16:4 | Ia harus mengenakan kemeja |
| (0.35880969870875) | Im 16:24 | Ia harus membasuh tubuhnya dengan air di suatu tempat yang kudus |
| (0.099883615494978) | Im 14:47 | Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya. |
| (0.097435173601148) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
| (0.097177360114778) | Im 11:25 | dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, |
| (0.095200077474892) | Im 11:40 | Dan siapa yang makan dari bangkainya |
| (0.093549512195122) | Im 11:28 | Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.093549512195122) | Im 13:54 | maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
| (0.093549512195122) | Im 15:17 | Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.089921664275466) | Im 6:27 | Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, |
| (0.089921664275466) | Im 13:56 | Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. |
| (0.089555179340029) | Im 15:12 | Kalau orang itu kena pada belanga tanah, |
| (0.086293826398852) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
| (0.086293826398852) | Im 13:34 | Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; |