(0.95) | Im 4:5 | Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah |
(0.95) | Im 14:38 | imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari |
(0.94) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak |
(0.94) | Im 13:30 | imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. |
(0.94) | Im 7:6 | Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; |
(0.94) | Im 21:9 | Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api. |
(0.94) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(0.94) | Im 14:23 | Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan |
(0.94) | Im 4:31 | Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamatan dipisahkan, lalu haruslah dibakar oleh imam di atas mezbah |
(0.94) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau |
(0.94) | Im 5:16 | Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya |
(0.94) | Im 13:21 | Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. |
(0.94) | Im 13:54 | maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.94) | Im 7:5 | Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah |
(0.94) | Im 14:39 | Pada hari |
(0.94) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. |
(0.94) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.94) | Im 3:11 | Imam harus membakarnya di atas mezbah |
(0.94) | Im 22:14 | Apabila seseorang dengan tidak sengaja |
(0.93) | Im 5:8 | Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, |