(0.92) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. |
(0.92) | Im 7:35 | Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN; |
(0.92) | Im 1:15 | Imam harus membawanya ke mezbah, lalu memulas kepalanya |
(0.92) | Im 5:10 | Yang kedua haruslah diolahnya menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan |
(0.92) | Im 6:22 | Dan imam |
(0.92) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah |
(0.92) | Im 14:19 | Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, |
(0.92) | Im 27:11 | Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram |
(0.92) | Im 3:16 | Imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah |
(0.92) | Im 13:10 | Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
(0.92) | Im 1:11 | Haruslah ia menyembelihnya pada sisi mezbah |
(0.92) | Im 1:12 | Kemudian haruslah ia memotong-motongnya menurut bagian-bagian tertentu, dan bersama-sama kepalanya dan lemaknya |
(0.92) | Im 2:8 | Maka korban sajian yang diolah menurut salah satu cara itu haruslah kaupersembahkan kepada TUHAN, yakni harus disampaikan kepada imam, yang membawanya ke mezbah. |
(0.92) | Im 2:9 | Kemudian imam harus mengkhususkan dari korban sajian itu bagian |
(0.92) | Im 4:26 | Tetapi segala lemak harus dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian |
(0.92) | Im 4:30 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. |
(0.92) | Im 7:14 | Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus bagi TUHAN. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan darah korban keselamatan. |
(0.92) | Im 13:12 | Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
(0.92) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.92) | Im 14:4 | maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan |