(0.36) | Kel 31:17 | Antara Aku dan orang Israel maka inilah suatu peringatan |
(0.36) | Kel 34:3 | Tetapi janganlah ada seorangpun yang naik bersama-sama dengan engkau dan juga seorangpun tidak boleh kelihatan di seluruh gunung |
(0.36) | Kel 34:9 | serta berkata: "Jika aku telah mendapat kasih karunia |
(0.36) | Kel 39:5 | Sabuk pengikat yang ada pada baju efod itu adalah seiras dan sama buatannya dengan baju efod itu, yakni dari emas, kain ungu tua, kain ungu muda, kain kirmizi dan lenan halus yang dipintal benangnya, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. |
(0.36) | Im 1:17 | Dan ia harus mencabik burung itu pada pangkal sayapnya, tetapi tidak sampai terpisah; |
(0.36) | Im 5:2 | Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap |
(0.36) | Im 5:4 | Atau apabila seseorang bersumpah |
(0.36) | Im 5:11 | Tetapi jikalau ia tidak mampu |
(0.36) | Im 5:18 | Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. |
(0.36) | Im 6:5 | atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya |
(0.36) | Im 6:9 | "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. |
(0.36) | Im 6:25 | "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. |
(0.36) | Im 7:21 | Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, |
(0.36) | Im 10:12 | Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu: "Ambillah korban sajian |
(0.36) | Im 10:17 | "Mengapa tidak kamu makan korban penghapus dosa |
(0.36) | Im 11:26 | yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. |
(0.36) | Im 13:3 | Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis |
(0.36) | Im 13:4 | Tetapi jikalau yang ada |
(0.36) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; |
(0.36) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. |