| (1.00) | Bil 5:29 |
| Itulah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah berbuat serong k dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya, |
| (0.86) | Bil 5:20 |
| tetapi jika engkau, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, berbuat serong b dan mencemarkan dirimu, oleh karena orang lain dari suamimu sendiri bersetubuh dengan engkau-- |
| (0.80) | Bil 5:19 |
| Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau, dan jika tidak engkau berbuat serong z kepada kecemaran, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang mendatangkan kutuk a ini; |
| (0.66) | Bil 31:49 |
| serta berkata kepadanya: "Hamba-hambamu ini telah menghitung z jumlah prajurit yang ada di bawah kuasa kami dan dari mereka tidak ada seorangpun yang hilang a . |


