| (1.00) | Im 15:12 | 
  | Kalau orang itu kena pada belanga tanah, g itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu h haruslah dicuci dengan air.  | 
| (0.96) | Im 6:28 | 
  | Dan belanga t tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air.  | 
| (0.95) | Im 11:33 | 
  | Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. q  | 
| (0.39) | Im 6:21 | 
  | Haruslah itu diolah di atas panggangan j bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN.  | 
| (0.11) | Im 2:14 | 
  | Jikalau engkau hendak mempersembahkan korban sajian dari hulu hasil q kepada TUHAN, haruslah engkau mempersembahkan bulir gandum yang dipanggang di atas api, emping gandum baru, sebagai korban sajian dari hulu hasil gandummu.  | 
| (0.11) | Im 2:16 | 
  | Haruslah imam membakar sebagai ingat-ingatannya, s sebagian dari emping gandumnya dan minyaknya beserta seluruh kemenyannya t sebagai korban api-apian u bagi TUHAN."  | 
| (0.09) | Im 11:35 | 
  | Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;  | 
| (0.09) | Im 22:24 | 
  | Tetapi binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat, k janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN; janganlah kamu berbuat demikian di negerimu.  | 
| (0.09) | Im 2:6 | 
  | Korban itu harus dipotong-potong, lalu kautuangkanlah minyak ke atasnya; itulah korban sajian.  | 
| (0.09) | Im 13:35 | 
  | Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,  | 
| (0.09) | Im 13:23 | 
  | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i  | 
| (0.09) | Im 13:28 | 
  | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m  | 
| (0.09) | Im 13:36 | 
  | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s  | 
| (0.09) | Im 26:13 | 
  | Akulah TUHAN, Allahmu, o yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir, p supaya kamu jangan lagi menjadi budak mereka. Aku telah mematahkan kayu kuk q yang di atasmu dan membuat kamu berjalan tegak."  | 
| (0.09) | Im 26:30 | 
  | Dan bukit-bukit a pengorbananmu akan Kupunahkan, dan segala pedupaanmu b akan Kulenyapkan. Aku akan melemparkan bangkai-bangkaimu ke atas bangkai-bangkai berhalamu c dan hati-Ku akan muak d melihat kamu.  | 


