| (1.00) | Im 15:3 |
| Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya. |
| (0.69) | Im 15:28 |
| Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. |
| (0.69) | Im 15:33 |
| dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.<x id="z" /> |
| (0.65) | Im 15:25 |
| Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah<x id="u" /> yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. |
| (0.58) | Im 15:2 |
| "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan,<x id="y" /> maka najislah ia karena lelehannya itu. |
| (0.58) | Im 15:13 |
| Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari<x id="i" /> lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir.<x id="j" /> |
| (0.58) | Im 15:15 |
| Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa<x id="l" /> dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran.<x id="m" /> Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN karena lelehannya.<x id="n" /> |
| (0.58) | Im 15:19 |
| Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya,<x id="r" /> dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.58) | Im 15:30 |
| Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya<x id="w" /> yang najis itu. |
| (0.46) | Im 15:26 |
| Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. |



pada halaman