(1.00) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(1.00) | Im 14:2 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,<x id="d" /> |
(0.94) | Im 13:45 | Orang yang sakit kusta harus berpakaian<x id="u" /> yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya<x id="v" /> sambil berseru-seru: Najis! Najis!<x id="w" /> |
(0.94) | Im 14:3 | dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan<x id="e" /> imam penyakit kusta<x id="f" /> itu telah sembuh dari padanya, |
(0.87) | Im 22:4 | Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan,<x id="x" /> janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati<x id="y" /> atau orang yang tertumpah maninya |