| (1.00) | Im 4:22 |
| Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka<x id="a" /> yang tidak dengan sengaja<x id="b" /> melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, |
| (1.00) | Im 4:27 |
| Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja<x id="j" /> itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, |
| (1.00) | Im 5:3 |
| Atau apabila ia kena kepada kenajisan<x id="f" /> berasal dari manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis,<x id="g" /> tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah. |
| (1.00) | Im 5:17 |
| Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya,<x id="o" /> maka ia bersalah dan harus menanggung<x id="p" /> kesalahannya sendiri. |
| (0.92) | Im 5:2 |
| Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap<x id="d" /> yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi najis<x id="e" /> dan bersalah. |
| (0.92) | Im 5:4 |
| Atau apabila seseorang bersumpah<x id="h" /> teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk<x id="i" /> atau yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa menyadari hal itu, tetapi kemudian ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam salah satu perkara itu. |
| (0.92) | Im 6:4 |
| apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan<x id="z" /> barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, |



untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [