| (1.00) | Ul 21:11 |
| dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok,<x id="u" /> sehingga hatimu mengingini dia<x id="v" /> dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu, |
| (1.00) | Ul 22:16 |
| Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya, |
| (0.89) | Ul 21:13 |
| menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan<x id="x" /> lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu. |
| (0.89) | Ul 22:19 |
| mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis--karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. |
| (0.89) | Ul 22:29 |
| maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. |
| (0.89) | Ul 24:3 |
| dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, |
| (0.89) | Ul 24:4 |
| maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN,<x id="v" /> Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu. |
| (0.89) | Ul 25:5 |
| "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.<x id="e" /> |


