(1.00) | Kel 21:33 | Apabila seseorang membuka sumur,<x id="u" /> atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, |
(1.00) | Kel 22:4 | Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya<x id="b" /> dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali<x id="c" /> lipat. |
(1.00) | Kel 23:5 | Apabila engkau melihat rebah keledai<x id="w" /> musuhmu karena berat bebannya, maka janganlah engkau enggan menolongnya. Haruslah engkau rela menolong dia dengan membongkar muatan keledainya. |
(1.00) | Kel 34:20 | Tetapi anak yang lahir terdahulu dari keledai haruslah kautebus dengan seekor domba; jika tidak kautebus, haruslah kaupatahkan batang lehernya.<x id="g" /> Setiap yang sulung dari antara anak-anakmu<x id="h" /> haruslah kautebus, dan janganlah orang menghadap ke hadirat-Ku dengan tangan hampa.<x id="i" /> |
(0.93) | Kel 22:10 | Apabila seseorang menitipkan<x id="k" /> kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya, |
(0.89) | Kel 22:9 | Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah.<x id="j" /> Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat. |