| (1.00) | Im 27:17 |
| Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. |
| (0.86) | Im 27:22 |
| Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu, |
| (0.71) | Im 27:16 |
| Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. |
| (0.71) | Im 27:26 |
| Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN<x id="t" /> dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN. |
| (0.57) | Im 27:18 |
| Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel,<x id="j" /> maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal<x id="k" /> sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya. |


