| (1.00) | Im 14:54 |
| Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta,<x id="u" /> kudis kepala, |
| (0.94) | Im 13:12 |
| Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
| (0.94) | Im 14:57 |
| untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta.<x id="x" />" |
| (0.81) | Im 13:13 |
| dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
| (0.81) | Im 14:3 |
| dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan<x id="e" /> imam penyakit kusta<x id="f" /> itu telah sembuh dari padanya, |
| (0.81) | Im 14:7 |
| Kemudian ia harus memercik<x id="k" /> tujuh kali<x id="l" /> kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.<x id="m" /> |


