| (1.00) | Im 14:37 |
| Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan g warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu, |
| (0.98) | Im 13:21 |
| Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. |
| (0.98) | Im 13:26 |
| Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari k lamanya. |
| (0.98) | Im 13:30 |
| imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. |
| (0.98) | Im 5:8 |
| Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, q tetapi tidak sampai terpisah. r |
| (0.98) | Im 13:32 |
| Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; p bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, |
| (0.97) | Im 13:20 |
| Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |
| (0.97) | Im 13:31 |
| Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari o lamanya. |
| (0.97) | Im 13:34 |
| Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; q bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. r |
| (0.97) | Im 13:25 |
| maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. j |
| (0.96) | Im 15:25 |
| Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah u yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. |
| (0.44) | Im 26:18 |
| Dan jikalau kamu dalam keadaan yang demikianpun tidak mendengarkan Daku, c maka Aku akan lebih keras menghajar d kamu sampai tujuh kali lipat e karena dosamu, |
| (0.44) | Im 27:7 |
| Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. |
| (0.44) | Im 13:4 |
| Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya. |
| (0.42) | Im 13:3 |
| Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s |
| (0.11) | Im 26:24 |
| maka Akupun akan bertindak melawan p kamu dan Aku sendiri akan menghukum kamu tujuh kali lipat karena dosamu, |
| (0.11) | Im 26:28 |
| maka Akupun akan bertindak keras v melawan kamu dan Aku sendiri akan menghajar w kamu tujuh x kali lipat karena dosamu, |
| (0.11) | Im 27:10 |
| Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. e Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus. |
| (0.10) | Im 13:28 |
| Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m |
| (0.10) | Im 26:21 |
| Jikalau hidupmu tetap bertentangan j dengan Daku dan kamu tidak mau mendengarkan Daku, maka Aku akan makin menambah hukuman atasmu sampai tujuh kali lipat k setimpal dengan dosamu. |




untuk merubah tampilan teks alkitab dan catatan hanya seukuran layar atau memanjang. [