(0.10) | Bil 16:7 | bubuhlah api x ke dalamnya dan taruhlah ukupan y di atasnya, di hadapan TUHAN pada esok hari, dan orang yang akan dipilih z TUHAN, dialah yang kudus. a Cukuplah itu, hai orang-orang Lewi!" |
(0.10) | Bil 16:37 | "Katakanlah kepada Eleazar, u anak imam Harun, supaya ia mengangkat perbaraan-perbaraan v dari antara kebakaran itu, lalu hamburkanlah api itu jauh-jauh, karena semuanya itu kudus, |
(0.10) | Bil 20:24 | "Harun akan dikumpulkan kepada kaum leluhurnya, n sebab ia tidak akan masuk ke negeri yang Kuberikan kepada orang Israel, karena kamu berdua telah mendurhaka kepada titah-Ku o dekat mata air Meriba. p |
(0.10) | Bil 22:16 | Setelah mereka sampai kepada Bileam, berkatalah mereka kepadanya: "Beginilah kata Balak bin Zipor: Janganlah biarkan dirimu terhalang-halang untuk datang kepadaku, |
(0.10) | Bil 23:23 | sebab tidak ada mantera yang mempan terhadap Yakub, ataupun tenungan b yang mempan terhadap Israel. Pada waktunya akan dikatakan kepada Yakub, begitu juga kepada Israel, keajaiban yang diperbuat Allah: |
(0.10) | Bil 24:14 | Dan sekarang, aku ini sudah hendak pergi kepada bangsaku; marilah kuberitahukan kepadamu apa yang akan dilakukan bangsa itu kepada bangsamu di kemudian hari. m " |
(0.10) | Bil 26:3 | Lalu berkatalah Musa dan imam Eleazar kepada mereka di dataran Moab, y di tepi sungai Yordan dekat Yerikho: z |
(0.10) | Bil 26:10 | tetapi bumi membuka mulutnya dan menelan mereka j bersama-sama dengan Korah, ketika kumpulan itu mati, ketika kedua ratus lima puluh orang k itu dimakan api, sehingga mereka menjadi peringatan. l |
(0.10) | Bil 26:19 | Anak-anak Yehuda ialah: Er v dan Onan; w tetapi Er dan Onan itu mati x di tanah Kanaan. |
(0.10) | Bil 26:58 | Inilah kaum-kaum Lewi: kaum orang Libni, kaum orang Hebron, kaum orang Mahli, kaum orang Musi dan kaum orang Korah. Adapun Kehat beranakkan Amram. n |
(0.10) | Bil 27:8 | Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan. |
(0.10) | Bil 27:22 | Maka Musa melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepadanya. Ia memanggil Yosua dan menyuruh dia berdiri di depan imam Eleazar dan di depan segenap umat itu, |
(0.10) | Bil 28:19 | dan haruslah kamu mempersembahkan kepada TUHAN sebagai korban api-apian, h sebagai korban bakaran: dua ekor lembu jantan muda, seekor domba jantan dan tujuh ekor domba berumur setahun; haruslah kamu ambil yang tidak bercela. i |
(0.10) | Bil 31:32 | Adapun rampasan, u yakni yang masih tinggal dari apa yang telah dijarah laskar itu berjumlah: enam ratus tujuh puluh lima ribu ekor kambing domba |
(0.10) | Bil 34:3 | Adapun sisi selatanmu ialah dari padang gurun Zin w menyusur Edom, maka batas selatanmu mulai dari ujung Laut Asin x di sebelah timur. |
(0.10) | Bil 35:2 | "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; c juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan d yang di sekeliling kota-kota itu. |
(0.10) | Bil 35:30 | Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi e saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. |
(0.09) | Bil 3:12 | "Sesungguhnya, Aku mengambil orang Lewi k dari antara orang Israel ganti semua anak sulung mereka, yang terdahulu lahir l dari kandungan, supaya orang Lewi menjadi kepunyaan-Ku, m |
(0.09) | Bil 5:19 | Maka haruslah imam menyumpah perempuan itu dengan berkata kepadanya: Jika tidak benar ada laki-laki yang tidur dengan engkau, dan jika tidak engkau berbuat serong z kepada kecemaran, padahal engkau di bawah kuasa suamimu, maka luputlah engkau dari air pahit yang mendatangkan kutuk a ini; |
(0.09) | Bil 6:21 | Itulah hukum tentang orang nazir c yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan kenazirannya, belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai dengan bunyi nazar d yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya berdasarkan hukum tentang kenazirannya. |