Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 281 - 300 dari 1254 ayat untuk hukum [Pencarian Tepat] (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.32181630769231) (Kol 2:14) (full: SURAT HUTANG, YANG OLEH KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM. )

Nas : Kol 2:14

Ini menunjuk kepada Taurat Musa, yaitu hukum-hukum yang menunjuk ke perilaku yang benar tetapi tidak dapat memberi hidup dan kuasa untuk menaati Allah (Gal 3:21). Perjanjian yang lama sebagai suatu jalan menuju keselamatan telah dipakukan di salib (yaitu dihapuskan) dan Allah mengadakan suatu perjanjian yang lebih baik melalui Kristus dan oleh Roh-Nya (2Kor 3:6-9; Ibr 8:6-13; 10:16-17,29; 12:24;

lihat art. PERJANJIAN LAMA DAN PERJANJIAN BARU).

(0.32181630769231) (Yak 2:12) (full: BERKATALAH DAN BERLAKULAH. )

Nas : Yak 2:12

Kita harus berbicara dan bertindak dari sudut pandangan orang yang akan dihakimi oleh Allah dan "hukum yang memerdekakan", yaitu hukum dan kasih Allah yang dicurahkan ke dalam hati kita oleh Roh Allah. Allah akan menghukum semua orang yang pilih kasih karena sikap itu melanggar hukum kasih

(lihat cat. --> Yak 2:1;

[atau ref. Yak 2:1]

lihat art. PENGADILAN ORANG PERCAYA).

(0.32181630769231) (Kel 25:16) (jerusalem: loh hukum) Kata Ibrani yang dipakai (loh) edut, kerap kali diterjemahkan dengan: kesaksian. Tetapi naskah-naskah lain dari daerah itu di zaman dahulu memberitahukan bahwa kata itu berarti: syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban sebuah perjanjian yang oleh seorang raja dibebankan pada raja-raja taklukan. Yang dimaksudkan di sini ialah Dekalog yang tersurat pada loh-loh batu. Loh-loh itu kadang-kadang disebut "loh-loh kesaksian" (terj: loh hukum Allah), Kel 32:18; 32:15; 34:29. Karena itupun tabut dapat disebut sebagai "tabut kesaksian" (terj:tabut hukum) Kel 25:22; 26:33; 40:21)
(0.32181630769231) (Im 17:4) (jerusalem: Kemah Pertemuan) Hukum ini membayangkan bahwa dahulu, waktu Israel masih di gunung, hanya ada satu tempat kudus saja. Hukum yang hanya mengizinkan satu tempat kudus oleh Ula 12:1-12 barulah diumumkan. Korban hanya boleh dipersembahkan pada pintu Kemah Persembahan itu. Tetapi Ima 7:3-5 ini belum membebankan, seperti terjadi dalam Ula 12:13-15, bahwa semua binatang (meskipun tidak dipersembahkan sebagai korban) harus disembelih di tempat kudus itu. Hukum Imamat masih berlatarbelakang adat kuno, bdk 1Sa 14:32 dst; Ima 17:12; 19:26; Kis 15:29.
(0.32181630769231) (Im 24:1) (jerusalem) Bab ini berasal dari kalangan Para Imam dan disusun di zaman agak belakangan. Hanya Ima 24:15-22 termasuk Hukum Kekudusan. Dalam bab ini ditetapkan berbagai adat kebiasaan harian dan mingguan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Tersinggung nas-nas dari Kel 25 yang berasal dari pengubah yang sama. Ima 24:10-14,23 memuat sebuah ceritera yang sejenis dengan ceritera-ceritera yang disajikan Ima 10:1-5; 16:20 dan Bil 15:22-36. Ceritera itu menjadi rangka bagi hukum mengenai hujat dan pembalasan yang tercantum dalam Hukum Kekudusan.
(0.32181630769231) (Ul 14:21) (jerusalem: pendatang) Hukum susila, hukum sipil dan hukum ibadat yang tercantum dalam Ima 17:15; 18:26; 19:33-34; 24:22 dan juga Ula 5:14; Kel 12:49; 10:10 (mengenai hari Sabat) semua menekankan bahwa pendatang harus diperlukan secara sama dengan warga Israel. Sebaliknya, Ulangan membedakan anggota umat Israel dengan pendatang. Pembedaan itu didasarkan pada kepilihan dan kekudusan Israel, bdk Ula 15:3; 23:20. Ula 24:14,17 dst memang tidak tahu akan pembedaan tsb, tetapi penetapan-penetapan itu berasal dari zaman dahulu. Hanya Ulangan juga menekankan bahwa Tuhan mengasihi pendatang, Ula 10:18.
(0.32181630769231) (Ayb 34:33) (jerusalem: menurut hematmu....) Pikiran Elihu agaknya l.k. sbb: Jika Ayub berani mencela kelakuan Allah, maka ternyata ia mempunyai pengertian yang terlalu sempit mengenai keadilan Allah seolah-olah mesti membalas menurut hukum pembalasan dengan tidak ada kekecualian. Tetapi jika hukum pembalasan tidak mengizinkan kekecualian, mustahillah Allah mengampuni dosa. baiklah Ayub jangan mengetrapkan hukum pembalasan yang ketat pada dirinya sendiri: hendaknya ia mempertimbangkan kalau-kalau Allah mencobai dia atas dasar lain. Dengan sikap kerasnya Ayub menambah pada dosanya "pelanggaran", artinya kedurhakaan, Ayu 34:37.
(0.32181630769231) (Kis 21:21) (jerusalem: untuk melepaskan hukum Musa) Memanglah prinsip-prinsip Paulus membawa ke situ, sebab hukum Taurat tidak memberikan lagi kepada orang Yahudi keuntungan, yang karenanya mereka melebihi orang-orang bukan Yahudi; hanya iman sajalah yang menyelamatkan, bdk Rom 1:6+; Rom 3:22+. Tetapi dengan mengutarakan ajarannya itu Paulus hanya bermaksud menjamin kebebasan orang-orang kafir yang masuk Kristen terhadap aturan-aturan yang dibebankan oleh agama Yahudi, bdk Gal 2:11 dst, dan tidak bermaksud mendorong orang-orang Yahudi untuk melepaskan hukum Taurat
(0.32181630769231) (Kis 24:27) (jerusalem: genap dua tahun) Kata Yunani (dietia) yang terdapat juga dalam Kis 28:30 rupanya sebuah istilah hukum: jangka waktu paling lama untuk tahanan sementara. Kalau dalam jangka waktu itu belum dijatuhkan hukum, maka Paulus harus dibebaskan. Justru inilah kiranya terjadi di Roma, Kis 28:30. Dengan menahan Paulus dalam penjara Feliks melanggar hukum
(0.32181630769231) (Im 19:1) (sh: Kudus dalam segala segi kehidupan (Sabtu, 21 September 2002))
Kudus dalam segala segi kehidupan

Kudus dalam segala segi kehidupan. Sekilas membaca bagian ini langsung Anda merasakan betapa luas hal-hal yang diatur Tuhan di sini. Bisa-bisa malah Anda merasa bingung apa saja yang harus diperhatikan dalam daftar peraturan ini. Perhatikanlah hal-hal berikut Anda akan menemukan suatu pola. Pertama, perhatikan ungkapan, “Akulah Tuhan (Allahmu)”. Seluruh pasal ini dapat kita kelompokan menurut ungkapan tersebut yang mengunci tiap bagian. Kedua, perhatikan gema isi hukum-hukum ini dengan sepuluh Hukum , dan dengan hukum kasihi sesama manusia. Anda akan menemukan bahwa pada intinya semua hukum ini adalah Allah ingin mengatur agar seluruh segi kehidupan umatNya kudus adanya.

“Kuduslah kamu” inilah inti dari seluruh isi uraian berikutnya. Alasan untuk hidup kudus didalam segi kehidupan adalah karena Tuhan Allah kudus adanya (ayat 2). Kekudusan pertama tama harus dipraktikan di dalam hubungan-hubungan keluarga (ayat 3). Kedua, di dalam memelihara hukum Sabat (ayat 3b). Ketiga, dengan tidak menyembah berhala (ayat 4) dan mengikuti aturan tentang ibadah (ayat 5). Keempat, dengan memperhatikan kebutuhan sesama kita (ayat 9-11) dan menghormati hak dan hidup sesama kita (ayat 12-18). Hal ini kita penuhi dengan memberlakukan keadilan , dan kasih. Kelima, dengan menghormati ciri-ciri khas yang telah Tuhan ciptakan (ayat 19-24). Keenam, dengan memberi kesempatan bagi tumbuh-tumbuhan untuk berbuah dewasa baru di petik hasilnya (ayat 25-26). Ketujuh, dengan tidak meniru kebiasaan orang-orang kafir (ayat 27-31), khusunya tidak mempraktekkan pelacuran bakti (ayat 29-30) dan okultisme (ayat 31). Kedelapan, dengan menghormati orang tua usia (ayat 32), dan akhirnya dengan menunjukan kasih dan keadilan pada sesama manusia dan didepan pengadilan (ayat 33-36). Bagaimanakah kita menerapkan hukum-hukum ini untuk masa kini? Tentu tidak semua rinci hukum-hukum ini masih mengikat untuk kita yang hidup di zaman Perjanjian Baru. Namun prinsip dari hukum-hukum ini harus terus kita taati.

Renungkan: Ibadah dan iman harus terjelma didalam moralitas hidup kita sehari-hari, baik di dalam hubungan kita dengan sesama maupun di dalam sikap kita terhadap pekerjaan atau benda.

(0.30966790384615) (Kel 13:13) (ende)

Kemudian keledai tidak digolongkan binatang-binatang jang halal, sehingga tidak boleh pula dikorbankan (Ima 11:3; 22:19; Bil 18:15). Hukum keras-keras melarang korban kanak-kanak (lihat Kej 22:13 tjatatan).

(0.30966790384615) (Kel 16:5) (ende)

Tradisi P menghubungkan mukdjidjat manna ini dengan adjaran tentang perajaan hari ketudjuh sebagai hari istirahat (lihat djuga aj. 23-30(Kel 16:23-30) dan bandingkan dengan Kej 1: Sabbat digambarkan sebagai hukum jang ditepati oleh Tuhan sendiri).

(0.30966790384615) (Kel 21:23) (ende)

Hukum tentang pembalasan ini merupakan djaminan bagi hak-hak manusia serta keamanan pada djaman kebudajaan djauh belum tinggi tarafnja, ketika belum ada badan-badan resmi jang melindungi hak-hak itu (bandingkan Kej 9:5-6).

(0.30966790384615) (Bil 5:10) (ende: Barang kudus)

ialah kurban jang dimakan orang sendiri, ketjuali apa jang dibakar dan apa jang mendjadi bagian imam menurut hukum. Tetapi orang dengan suka rela dapat memberikan bagian lain lagi (bdk 1Sa 2:12-17).

(0.30966790384615) (Ul 18:22) (ende)

Sabda jang sungguh-sungguh berasal dari Jahwe: selalu akan berhasil. Disini chusus dalam hubungannja dengan pengumuman hukum: nubuat tentang berkat atau antjaman dengan kutuk apabila umat tidak mendengarkan sabdaNja: pasti akan terpenuhi.

(0.30966790384615) (Ul 19:21) (ende)

Hak untuk melandjutkan pembalasan atas dasar kesalahan merupakan hal jang sangat biasa didalam masjarakat timur kuno. Hukuman jang lebih ringan daripada kesalahan jang dilakukan tidak tjukup efektif untuk menghalang-halangi orang melakukan kekerasan terhadap musuhnja. Dilain pihak harus didjaga djangan sampai orang jang membuat kerugian bagi orang lain: mendjadi kurban dari pembalasan jang tidak setimpal. Aturan itu menundjukkan suatu moralitas: jang masih harus dibina dengan hukum dan hukuman. Akan tetapi hukum Deut. mengandaikan bahwa kebanjakan diantara umat mempunjai kesetiaan batin kepada Allah.

Itu tidak berarti: bahwa hukuman tidak lagi perlu bagi pelanggaran-pelanggarannja: tetapi bahwa itu diatur menurut hukum dan bukan dibiarkan sekehendak hatinja sadja.

Dalam Perdjandjian Baru persesuaian batin dengan hukum sebagai Kehendak Penjelamatan Allah akan disempurnakan oleh Jesus dengan mentjurahkan Roh Kudus didalam diri manusia jang beriman. Dengan demikian bukan hukuman sendiri jang dibatalkan: melainkan segala matjam bentuk balas dendam kepada musuh. (Mat 5:38-41).

(0.30966790384615) (Ul 32:47) (ende)

Allah adalah sumber hidup. Demikianlah maka memegang-teguh kehendak dan hukumNja memberi hidup kepada manusia: dan terutama jang dimaksudkan ialah hidup lama didunia dinegeri jang subur: anugerah Allah.

(0.30966790384615) (Ul 33:8) (ende)

Urim dan Tummim: lihat Kel 28:30. Berkat ini mengandung sindiran kepada Kel 32:25-29 dan kepada tugas kaum Levita agar supaja mengadjarkan Hukum dan mendjalankan tugas imam.

(0.30966790384615) (1Raj 2:4) (ende)

Kesetiaan pada Jahwe dan hukum2Nja menetapkan nasib wangsa Dawud. Bila wangsa itu setia, maka ia akan bertahan, bila ia durdjana, maka akan ditumpas. Pikiran itu menguasai seluruh pandangan kitab Radja2 mengenai sedjarah.

(0.30966790384615) (1Raj 2:5) (ende: waktu damai menumpahkan darah tempur)

Terdjemahan ini tidak pasti, tetapi maknanja adalah tjukup terang.

Pembunuhan, jang dibuat Joab, sebelum dilunasi oleh Dawud sendiri, sebagaimana dituntut oleh hukum kisas itu, supaja wangsanja sendiri djangan ditimpa oleh bentjana, karena kelalaian kisas.



TIP #19: Centang "Pencarian Tepat" pada Pencarian Universal untuk pencarian teks alkitab tanpa keluarga katanya. [SEMUA]
dibuat dalam 0.14 detik
dipersembahkan oleh YLSA