(0.53) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala<x id="n" /> atau pada janggut, |
(0.53) | Im 13:38 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
(0.53) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(0.53) | Im 14:11 | Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan<x id="z" /> orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.<x id="a" /> |
(0.53) | Im 15:5 | Setiap orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci pakaiannya,<x id="z" /> membasuh tubuhnya<n id="1" /> dengan air<x id="a" /> dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.<x id="b" /> |
(0.53) | Im 15:18 | Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani,<x id="q" /> maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.53) | Im 15:33 | dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.<x id="z" /> |
(0.53) | Im 18:27 | --karena segala kekejian itu telah dilakukan oleh penghuni negeri yang sebelum kamu, sehingga negeri itu sudah menjadi najis-- |
(0.53) | Im 19:3 | Setiap orang di antara kamu haruslah menyegani ibunya dan ayahnya<x id="h" /> dan memelihara hari-hari sabat-Ku;<x id="i" /> Akulah TUHAN, Allahmu.<x id="j" /> |
(0.53) | Im 20:12 | Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan,<x id="y" /> pastilah keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. |
(0.53) | Im 20:15 | Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang,<x id="d" /> pastilah ia dihukum mati,<x id="e" /> dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. |
(0.53) | Im 20:20 | Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya,<x id="l" /> jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak.<x id="m" /> |
(0.53) | Im 21:3 | saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan<x id="h" /> diri. |
(0.53) | Im 21:9 | Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api.<x id="v" /> |
(0.53) | Im 21:19 | orang yang patah kakinya atau tangannya, |
(0.53) | Im 22:12 | Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus. |
(0.53) | Im 22:14 | Apabila seseorang dengan tidak sengaja<x id="p" /> memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam dengan menambah seperlima.<x id="q" /> |
(0.53) | Im 24:19 | Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya: |
(0.53) | Im 25:17 | Janganlah kamu merugikan satu sama lain,<x id="r" /> tetapi engkau harus takut akan Allahmu,<x id="s" /> sebab Akulah TUHAN, Allahmu.<x id="t" /> |
(0.53) | Im 25:26 | Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu,<x id="i" /> sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu, |