(0.22594614347826) | (Kel 16:11) |
(ende) Aj. 11(Kel 16:11) dan Kel 16:12 logis mendahului aj. 8(Kel 16:8): kepada umat diumumkan, bahwa Tuhan berdjandji akan memberi daging dan roti. Ketjuali dalam ajat-ajat ini (Kel 16:3,8,11-13), fasal ini hanja berbitjara tentang manna, dan tidak menjebut burung-burung. |
(0.22594614347826) | (Kel 23:11) |
(ende) Peraturan ini ada hubungannja dengan hukum Sabbat (aj. 12)(Kel 23:12). Alasan sosial, jang mungkin sekali mendjadi dasar semula dari perajaan Sabbat, disini ditekankan (lihat Kel 20:8 tjatatan, dan Kel 21:1-4). Seperti waktu, demikian pula tanah adalah kurnia Tuhan. Milik jang berupa tanah tidak boleh membahajakan kesatuan masjarakat Israel. |
(0.22594614347826) | (Kel 31:12) |
(ende) Dalam uraian tentang peraturan-peraturan upatjara ibadat ini sebetulnja hukum Sabbat tidak pada tempatnja, akan tetapi ditambahkan sebagai penutup keseluruhannja, karena dalam kehidupan umat Israel sangat penting. Demikianlah hukum ini disini lebih djelas dihubungkan dengan upatjara ibadat, sebagai hari penjerahan dari kepada Tuhan (lihat Kel 20:8 tjatatan). |
(0.22594614347826) | (Kel 32:1) |
(ende) Bangsa Israel menginginkan suatu Lambang Tuhan untuk dibawa serta, seperti misalnja mendjadi kebiasaan pada tentara Mesir. Keinginan akan Tuhan jang kelihatan ini menundjukkan kurangnja kepertjajaan akan Jahwe jang tidak kelihatan. Selain itu bertentangan dengan larangan Kel 20:4. Tentang Musa tinggal diatas gunung, lihat Kel 24:12-18. |
(0.22594614347826) | (Kel 32:7) |
(ende) Jahwe menuduh umat Israel, dan tidak menjebutnja "bangsaKu" lagi. Ini berarti Jahwe mengantjam akan meninggalkannja karena ketidak-pertjajaannja. Dengan demikian Israel akan djatuh kembali mendjadi bangsa kapir, dan menghilang dari Sedjarah keselamatan (ajat 10)(Kel 32:10). |
(0.22594614347826) | (Kel 33:12) |
(ende) Lihat aj. 3(Kel 33:3) dan Kel 33:5. Musa tidak mau berangkat tanpa dilindungi Hadirnja Tuhan sendiri. Djustru disinilah terletak perbedaan antara Umat Israel dan bangsa-bangsa lainnja (aj. 16)(Kel 33:16). Ini tertjantum dalam nama Jahwe (aj. 19(Kel 33:19) dan Kel 3:14 tjatatan). |
(0.22594614347826) | (Kel 33:19) |
(ende) Lagi Tuhan menegaskan, bahwa "Jahwe" itulah namaNja sendiri. Ini sekali lagi memperkuat djandji jang tertjantum dalam nama itu (Kel 3:14 tjatatan). Dari kebaikan Tuhan jang melimpah ini ternjatalah, bahwa Ia sendiri menganugerahkan Rahmat-rahmatNja setjara bebas sama sekali. Kalau sekali Ia sudah mengambil keputusan, maka keputusan ini tidak akan ditjabutNja. |
(0.22594614347826) | (Im 2:3) |
(ende: jang mahakudus) Dalam kurban ada dua bagian jang diperuntukkan bagi imam (dan orang-orang lain), jakni: jang kudus dan jang mahakudus. Jang mahakudus "menguduskan" segala sesuatu jang disentuhnja dan harus dimakan menurut aturanaturan tertentu. Dengan "jang kudus" tidak demikian halnja. |
(0.22594614347826) | (Im 3:11) |
(ende: sebagai makanan) Ungkapan ini menundjukkan anggapan dahulu (jang tidak dianut Perdjandjian Lama), bahwa kurban merupakan "makanan Allah(dewa). Dalam Perdjandjian Lama anggapan itu kiranja berarti: bagian kurban jang teruntukkan bagi Allah, bertentangan dengan bagian jang dimakan manusia. Karena kesedjahteraan bagian Allahpun disebut "makanan" |
(0.22594614347826) | (Im 4:3) |
(ende: akan kesalahan rakjat) Apabila imam agung jang mewakili seluruh umat dihadapan Jahwe bersalah, baik dalam upatjara ibadah maupun setjara lain, sehingga tidak boleh lagi mengadakan upatjara itu, maka seluruh rakjatpun kena kesalahan itu. Disini pun kedudukan radja dahulu dipindahkan kepada imam agung, jang merupakan pendjelmaan rakjat. |
(0.22594614347826) | (Im 4:12) |
(ende) Abu itu adalah abu (lemak) kurban-kurban jang dibakar. Bangkai harus dibawa keluar perkemahan oleh karena Allah hadir disitu, sehingga Ia menguduskan seluruh perkemahan. Binatang kurban mewakili pendosa, jang harus dikeluarkan dari tempat sutji itu. Tetapi oleh karena bangkai itu adalah bangkai binatang kurban, maka semuanja harus dibuang ditempat jang tahir, lalu dibakar disitu, sehingga njata tidak merupakan kurban. |
(0.22594614347826) | (Im 5:15) |
(ende) Maksudnja ialah: orang merugikan "milik" Allah dengan tidak menjampaikan kurban dsb. sebagaimana ditetapkan hukum. Kalau kemudian kekurangan itu diketahui, maka harus dipulihkan dengan kurban pelunas salah. |
(0.22594614347826) | (Im 6:2) |
(ende) Kesalahan terhadap sesama manusia nampaknja disini sebagai kesalahan terhadap Tuhan jang dalam hukum-hukumNja mengatur hubungan manusia satu sama lain (bdk. Kel 22:6-7,9-10,20-26; 23:4). |
(0.22594614347826) | (Im 8:12) |
(ende) Imam-imam biasa tidak diurapi. Tetapi menurut ajat-ajat lain (Kel 28:41; 30:30; 40:12-15; Ima 7:35-36; Bil 3:3) merekapun diurapi djuga. Perundingan itu mentjerminkan pelbagai tingkatan dalam perkembangan pentahbisan imam. |
(0.22594614347826) | (Im 10:1) |
(ende) Kisah ini bermaksud menekankan betapa sungguh-sungguhnja peraturan-peraturan ibadah jang diberikan oleh Jahwe; iapun mendjadi pangkal bagi pelbagai aturan-aturan chusus bagi para imam. Sukar dipastikan apa jang persis terdjadi. Pengarang sendiri kiranja mengambil suatu tjerita kuno untuk menerangkan adjarannja. |
(0.22594614347826) | (Im 11:3) |
(ende) Dalam menjebut binatang "memamah biak" kitab Levitika hanja memperhatikan gedjala-gedjala jang kelihatan sadja, sehingga terbilang djuga binatang-binatang jang menurut ilmu hajat sama sekali tidak termasuk djenis itu. Dalam terdjemahan nama-nama binatang-binatang itu ada kepastian. |
(0.22594614347826) | (Im 12:1) |
(ende) Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus dipulihkan dahulu, supaja ia dapat menghadap lagi kepada Jahwe jang hidup. Kenadjisan itupun tidak ada sangkut pautnja dengan dosa moril. |
(0.22594614347826) | (Im 16:13) |
(ende: kesaksian) ialah peti perdjandjian jang memuat "kesaksian", jakni loh batu dengan kesepuluh hukum Allah. |
(0.22594614347826) | (Im 19:34) |
(ende) Perintah tjinta kepada sesama manusia merangkum djuga orang asing jang menetap diantara orang-orang Israil. Orang-orang ini tidak terlindung oleh suku atau marganja sendiri. Maka dari itu hukum melindungi orang-orang jang lemah itu. Umumnja Taurat Musa berusaha untuk membela semua orang jang kurang kuat dalam masjarakat: perantau, djangan, jatim-piatu, kaum miskin. |
(0.22594614347826) | (Bil 3:8) |
(ende) Kaum Levita sebagai pengganti dan sebagai wakil suku-suku lain mengurus kemah sutji (bdk. aj. 12-13;44-45)(Bil 3:12-13,44-45). Namun demikian kaum Levita tidak menjelenggarakan ibadah (kurban) sendiri, jang merupakan keistimewaan para imam, turunan Harun. |