(0.92885221153846) | (Kel 31:12) |
(ende) Dalam uraian tentang peraturan-peraturan upatjara ibadat ini sebetulnja hukum Sabbat tidak pada tempatnja, akan tetapi ditambahkan sebagai penutup keseluruhannja, karena dalam kehidupan umat Israel sangat penting. Demikianlah hukum ini disini lebih djelas dihubungkan dengan upatjara ibadat, sebagai hari penjerahan dari kepada Tuhan (lihat Kel 20:8 tjatatan). |
(0.92885221153846) | (Kel 35:3) |
(ende) Larangan menjalakan api barangkali semula merupakan konsekwensi larangan melakukan pekerdjaan berat. Djadi jang dimaksudkan api jang digunakan tukang besi, dan sebagainja. Tetapi kelak-kemudiannja mendjadi larangan lebih umum: djuga mengenai api untuk lampu dan untuk memasak makanan, dan lain-lain. |
(0.92885221153846) | (Kel 10:9) |
(full: MENGADAKAN PERAYAAN.
) Nas : Kel 10:9 Permohonan agar diizinkan untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari untuk menyembah Tuhan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Tetapi, permohonan tersebut juga diajukan tanpa memastikan bahwa bangsa Israel akan kembali lagi. Firaun tampaknya sadar akan hal ini (ayat Kel 10:11,24). |
(0.92885221153846) | (Kel 1:14) | (jerusalem: kepada mereka) Kisah mengenai penindasan orang Israel akan dilanjutkan dalam Kel 5:6-23. Dalam Kel 1:15 dst pengarang (Elohista) memberitahukan bahwa Firaun mengambil tindakan hendak membunuh semua bayi laki-laki Israel yang baru lahir. Tindakan itu sebenarnya berlawanan dengan dibutuhkannya kaum buruh untuk kerja paksa. Tetapi penulis hanya mengemukakan guna menyiapkan kisah berikut mengenai kelahiran Musa. |
(0.92885221153846) | (Kel 12:39) | (jerusalem: roti bundar yang tidak beragi) Ini bukanlah roti tidak beragi yang dipakai dalam upacara Paskah di zaman kemudian, tetapi salah satu unsur dari perayaan paskah oleh para Badui dahulu, yang pada umumnya memakan roti tidak beragi, bdk Yoh 5:11. Tradisi Yahwista mengartikan roti tidak beragi itu sebagai tanda bahwa orang Israel dengan tergesa-gesa berangkat dari negeri Mesir. |
(0.92885221153846) | (Kel 13:1) | (jerusalem) Hukum mengenai anak sulung, Kel 13:1-2,11-16, ini merupakan sebuah sisipan yang gaya bahasanya mirip dengan gaya bahasa Ulangan. Hukum itu tidak bersangkutan dengan perayaan Paskah, tetapi dengan kematian anak sulung orang Mesir. Dalam "Kitab Perjanjian", Kel 22:29-30, hukum itu disajikan terlepas dari Paskah. Bdk Kej 22:1+. |
(0.92885221153846) | (Kel 18:13) | (jerusalem) Tindakan yang diambil Musa ini mengandaikan bahwa bangsanya sudah besar dan menetap, Kel 18:23. melalui ceritera ini Musa dijadikan pendiri sebuah lembaga (yang mendesentralisasikan kuasa penghakiman) yang baru muncul di zaman jauh kemudian dari zaman Musa. Tetapi kenyataan bahwa tindakan itu diusulkan oleh Yitro barangkali memberi kesaksian bahwa pengorganisasian umat Israel yang pertama terpengaruh oleh organisasi bangsa Midian. |
(0.92885221153846) | (Kel 19:19) | (jerusalem: guruh) Harafiah: dalam (atau: melalui) suatu suara. Kata ini kalau berbentuk jamak selalu berarti: guruh, bdk Kel 19:16. Dalam bentuk tunggal seperti di sini, kata itu juga dapat berarti "guruh", tetapi juga dapat diartikan sebagai suara Allah yang "menjawab" dan dengan jelas dapat ditangkap Musa. |
(0.92885221153846) | (Kel 20:7) | (jerusalem: dengan sembarangan) Larangan ini mungkin tidak hanya mencakup sumpah palsu, Mat 5:33, dan kesaksian palsu, Kel 20:16 dan Ula 5:20, tetapi juga penggunaan nama ilahi secara tahyul. Dalam terjemahan Yunani dan Latin kata Ibrani diterjemahkan sebagai: dengan sia-sia. |
(0.92885221153846) | (Kel 23:18) | (jerusalem: hari rayaku) Kel 34:25 menegaskan bahwa hari raya itu ialah Paskah. Tetapi baik dalam Kel 23:18 maupun dalam Kel 34:25 peraturan itu diberi lepas dari penanggalan keagamaan, Kel 23:14-17 dan Kel 34:18-23, yang tidak menyebutkan Paskah. Hari raya Paskah dirayakan dalam keluarga sampai gerakan Ulangan merubah penetapannya, Ula 16:5-6. |
(0.92885221153846) | (Kel 23:31) | (jerusalem: Efrat) Harafiah: sungai. Tetapi istilah ini berarti sungai Efrat. Laut Teberau ialah Teluk Akaba: laut Filistin adalah laut Tengah dan padang gurun ialah gurun Sinai. Itulah batas-batas wilayah Israel di zaman pemerintahan Daud dan Salomo, 1Ra 4:21. Peta-peta Tanah Suci yang lain disajikan Bil 34:1; Hak 20:1. |
(0.92885221153846) | (Kel 26:1) | (jerusalem: Kemah Suci) Ini menterjemahkan kata Ibrani misykan, kediaman. Ini istilah merupakan milik khusus tradisi para Imam untuk menyebut Kemah Suci yang dipakai Israel selama di gunung. Biasanya istilah itu tidak diberi keterangan lebih lanjut. Tetapi ada kalanya kemah/kediaman itu disebut "Kemah/Kediaman Kesaksian", bdk Kel 25:16+, atau "Kediaman Kemah Pertemuan". Ibraninya: ohel mo'ed. Tradisi Para Imam sendiri paling sering justru memakai istilah itu. Penggambaran Kemah Suci yang disajikan itu agak sukar dimengerti secara terperinci. Tetapi jelaslah Kemah Suci adalah semacam kuil yang mudah dapat dibongkar, sehingga sesuai dengan keadaan suku-suku Badui yang terus berpindah-pindah tempat. Tetapi jelas pulalah bahwa penggambaran Kemah Suci dalam Alkitab terpengaruh oleh bangunan bait Allah yang didirikan Salomo. Kemah Suci dipikirkan serupa. Hanya kain tenda yang menutupi Kemah itu sungguh-sungguh berasal dari "kuil" yang didirikan Musa yang berupa kemah. Tradisi-tradisi tua memang menyebut Kemah itu, Kel 31:7-11; 38:8; Bil 11:16 dst; Kel 12:4-10; Ula 31:14-16, tetapi tidak menggambarkannya secara terperinci. |
(0.92690538461538) | (Kel 23:1) |
(sh: Kelebihan umat Tuhan. (Minggu, 10 Agustus 1997)) Kelebihan umat Tuhan.Kelebihan umat Tuhan. Hukum dan hak manusia. Tuhan benar adanya. Ia ingin agar umat-Nya pun benar. Menyebarkan kabar bohong, menjadi saksi yang tidak benar, dan mebelokkan hukum, harus dijauhi oleh umat Tuhan. Orang lain bisa jadi biasa berbuat demikian, tetapi umat Tuhan tidak. Sebab prinsip yang dipegang umat Tuhan bukanlah apa yang lazim orang lakukan, tetapi apa yang benar di mata Tuhan. Dulu sampai sekarang ini, selalu saja orang cende-rung mempermainkan hukum. Ketidakpastian hukum itu hanya dapat dihentikan oleh orang-orang yang sungguh menjunjung kebenaran karena kemuliaan Tuhan dan karena hak manusia. Perhatikan orang miskin. Bila orang miskin salah, umat Tuhan tidak boleh membelanya karena kemiskinannya itu. Salah harus dinyatakan salah, siapapun orangnya. Tetapi kebaikan dalam arti memperhatikan kebutuhan sesama kita harus tetap ada dalam diri orang beriman. Perhatian itu tidak boleh hanya dituju-kan kepada orang yang baik kepada kita, juga tidak dibatasi hanya kepada orang yang kita anggap layak ditinjau dari kedudukan eko-nominya. Bahkan musuh (ayat Tetapi+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">4 dst.) dan orang miskin pun (ayat 6-13) umat Tuhan harus siap menolong. Jika kita berbuat baik hanya kepada orang yang pantas menerimanya, bagaimana kita dapat memancarkan kasih karunia dan kebaikan Allah kepada kita? Renungkan: Ketidakbenaran hanya dapat dikalahkan oleh orang yang memiliki integritas karena taat kepada firman Tuhan. |
(0.921552625) | (Kel 25:1) |
(ende) Israel tidak hanja merupakan kesatuan juridis dan sosial, tetapi sebagai masjarakat jang beriman tentu sadja djuga bersatu dalam ibadat. Dalam upatjara ibadat jang bersifat umum Israel setjara nampak menghajati hubungannja dengan Jahwe, Tuhan jang hadir. Sekaligus djuga kesatuan kebangsaan tiap-tiap kali diperbaharui dan diperteguh. Upatjara ibadat liturgis bukanlah improvisasi perseorangan, tetapi ibadat bersama jang selaras terhadap Tuhan. Maka dari itu mempunjai peraturan-peraturan dan hukum-hukumnja, serta menggunakan lambang-lambang jang sesuai. Musa sendiri telah menetapkan pedoman-pedoman konkrit untuk ibadat umat Israel dipadangpasir. Ibadat ini berlangsung disekitar kemah Perdjandjian, tempat perhubungan dengan Tuhan. Kemah sutji ini selalu serta dalam perdjalanan, dan mungkin sekali lama berada di Kadesj (Ula 2:14). Tetapi sesudah Sjilo, kemudian dikota Jerusalem dibawah pemerintahan radja Daud, hingga achirnja, pada djaman Salomon, ditempatkan didalam kenisah. Sesudah masa pembuangan kenisah jang telah hantjur dibangun kembali, tetapi Peti Perdjandjian ketika itu tidak ada lagi. Peraturan-peraturan Musa dari abad-keabad mengalami perkembangan dan disesuaikan dengan keadaan-keadaan baru. Dalam fasal-fasal berikutnja peraturan-peraturan berasal dari berbagai tahap dikumpulkan mendjadi satu, dan diolah lagi oleh para pengarang dari golongan imam sesudah pembuangan. Fasal-fasal Tetapi+AND+book%3A2&tab=notes" ver="ende">25-31(Kel 25:1-31:18) merupakan kesatuan dengan fasal-fasal Tetapi+AND+book%3A2&tab=notes" ver="ende">35-40(Kel 35:1- 40:38), dan banjak persamaannja dengan kitab Levitika dan Tjatjah-Djiwa. Maksudnja menghubungkan seluruh perkembangannja dengan Musa dan Perdjandjian. Sebab djuga peraturan-peraturan dari masa kemudian bertumbuh daripadanja, dan mempunjai kewibawaan ilahi jang sama dengan peraturan-peraturan pokok tjiptaan Musa sendiri. Upatjara-upatjara ibadat jang kuno ini, dan ketertiban dalam ibadat, menggambarkan iman-kepertjajaan serta djiwa keagamaan bangsa Israel, karena itu merupakan dorongan bagi masjarakat jahudi sesudah pembuangan, dan tetap lajak kita hargai pula. Seperti halnja pada Hukum, begitu pula disini kita menjaksikan dan semakin memahami adanja perkembangan dalam Perwahjuan Tuhan. Ibadat Perdjandjian Lama djuga harus dipandang sebagai pralambang dan persiapan Ibadat Perdjandjian Baru. Tetapi sekarang hubungan dengan Tuhan dan kesatuan umat jang beribadat disempurnakan dalam Kristus. Kristus adalah Kenisah baru (Mat 12:6; Yoh 1:14; 2:19-22; Kol 2:9), tempat pertemuan Tuhan, dan manusia. Kristus Korban persembahan diri kita kepada Tuhan, bukan hanja setjara simbolis, tetapi djuga sesungguh-sungguhnja; korban jang mempersatukan kita mendjadi satu Tubuh, kenisah jang hidup bagi Tuhan (1Ko 6:19; Efe 4:11-16; 1Pe 2:5). |
(0.91844475961538) | (Kel 20:22) |
(ende) Himpunan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Kel 20:22-25:19 disebut "Kitab Perdjandjian" (bandingkan Kel 24:7). Kitab hukum ini berasal dari tradisi E, serta merupakan penguraian lebih landjut dari prinsip-prinsip dasar Dekalog (sepuluh perintah) mengenai kehidupan kemasjarakatan praktis. Boleh dikatakan pasti, bahwa disini tertjantum djuga unsur-unsur hukum adat-istiadat, seperti tertulis djuga dalam kitab Hukum Hammurabi (Mesopotamia, abad ke-17 sebelum Masehi) dan dalam perundang-undangan Hittit. Tetapi hukum-hukum ini telah diselaraskan dengan situasi sosial umat Israel, dan terutama dengan kesadaran keagamaan baru mengenai martabat manusiawi. Kitab Perdjandjian itu sangat kuno, dan pada garis-garis pokoknja berasal dari Musa. Tetapi dari isinja njatalah djuga, bahwa kemudian mengalami pengolahan selaras dengan situasi kemudian hari, jakni situasi Israel sesudah definitif menetap ketanah Kanaan. Keseluruhannja itu ditambahkan disini untuk menekankan kesatuannja dengan Hukum Sinai, dan untuk mendjelaskan wibawa-ilahinja sebagai konsekwensi Perwahjuan digunung Sinai (lihat Kata Pengantar). |
(0.91764852884615) | (Kel 10:22) |
(ende) Kegelapan ini tidak diterangkan lebih landjut. Taufan dipadang pasir jang membawa banjak pasir kadang-kadang dapat menjebabkan kegelapan. Tetapi kegelapan ini dapat pula mempunjai sebab-sebab lain. Jang terutama dimaksudkan penulis ialah: bahwa kegelapan itu menandakan bentjana. Adapun dalam Kitab S. kegelapan kerapkali berarti, bahwa Tuhan menjembunjikan dan mendjauhkan Diri, sedangkan terang melambangkan hadirnja Tuhan jang menjelamatkan (Bandingkan dengan ajat Tetapi+AND+book%3A2&tab=notes" ver="ende">23)(Kel 10:23) |
(0.91764852884615) | (Kel 13:9) |
(ende) Mungkin jang dimaksudkan disini suatu tanda, jang dikenakan pada tangan atau dahi sebagai peringatan, bahwa jang ditandai itu mendjadi milik seseorang lain atau suatu dewa. Dilingkungan Israel perajaan tahunan mendjadi ganti tanda sematjam itu. Tetapi dimasa sesudah pembuangan kata-kata itu ditafsirkan tepat seperti apa adanja, lalu orang mengikatkan pada tangan dan dahi bumbung-bumbung kulit berisikan ajat-ajat dari Hukum Musa. |
(0.91764852884615) | (Kel 17:8) |
(ende) Seperti halnja dalam mukdjidjat sebelum ini (lihat aj. Tetapi+AND+book%3A2&tab=notes" ver="ende">6 (Kel 17:6) tjatatan), djuga disini mungkinlah, bahwa peperangan ini terdjadi disebelah Utara, tempat kediaman suku Amalekit disekitar Edom (Kej 14:7; 36:12; Bil 13:29). Suku ini sudah tua (Bil 24:20). Djuga kemudiannja tetap bermusuhan dengan Israel (1Sa 15; 30). Tetapi barangkali djuga menerobos sampai disebelah Selatan djazirah. |
(0.91764852884615) | (Kel 14:14) |
(full: TUHAN AKAN BERPERANG UNTUK KAMU.
) Nas : Kel 14:14 Allah meyakinkan umat itu bahwa Ia akan berperang untuk mereka, tetapi mereka harus maju terus menuju laut dengan iman (ayat Kel 14:15). Allah berperang bagi umat-Nya pada saat mereka berjalan dengan iman dan ketaatan pada firman-Nya (lih. Kel 15:3; Neh 4:20; Mazm 35:1). |