(0.92630367647059) | (Im 23:33) |
(ende) Perajaan pondok daun-daunan (karena gubuk-gubuk tempat orang tinggal selama perajaan ini berlangsung) aselinja merupakan pesta panenan dan pemetikan buah anggur dsb. Tetapi Kitab Sutji menggandingkan perajaan ini dengan masa Israil berkelana digurun (lih. aj. tetapi+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">43)(Ima 23:43). |
(0.92630367647059) | (Im 4:25) | (jerusalem: pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran) Dalam unsur ini ada perbedaan dengan upacara korban bagi imam besar dan seluruh jemaat (bdk Ima 4:7,18). Sebab seorang pemuka (dan seorang dari rakyat jelata) tetapi tidak kudus, Yeh 44:3; 45:7-12, sehingga darah korban yang menggantinya tidak boleh dibawa masuk ke dalam Kemah Suci (baitullah sendiri). |
(0.92630367647059) | (Im 6:8) | (jerusalem) Bab Kel 1:1-6:7 membicarakan korban-korban ditinjau dari segi bahan yang dipersembahkan. Bab Kel 6:8-7:25 membicarakan korban-korban itu sekali lagi, tetapi ditinjau dari segi imam yang bertugas dan dari segi bagian korban yang menjadi hak imam. |
(0.92630367647059) | (Im 7:20) | (jerusalem: dilenyapkan dari antara bangsanya) Yang dimaksud agaknya bukan hukuman mati, tetapi pengucilan dari kaumnya. Tentu saja bagi suku Badui pengucilan semacam itu berarti: hukuman mati. Dalam Alkitab pengucilan itu mendapat makna keagamaan: orang yang terkucil dari umat Allah tidak lagi mendapat bagian dalam janji-janji yang diberikan Tuhan kepada keturunan Abraham. |
(0.92630367647059) | (Im 14:49) | (jerusalem: untuk menyucikan rumah itu) Harafiah: sebagai korban penghapusan dosa rumah itu. "Dosa" itu memang tidak bersangkutan dengan tata susila. Tetapi kenajisan rumah disamakan dengan kenajisan manusia yang disucikan melalui korban penghapusan dosa. Upacara bagi rumah itu sama dengan upacara kuno buat seseorang yang kena "penyakit kusta", Ima 14:4-7. |
(0.92630367647059) | (Im 15:1) | (jerusalem) Kenajisan yang dibicarakan di sini bukan hanya kenajisan yang disebabkan penyakit menular (sipilis), tetapi juga setiap pencurahan air mani laki-laki dan haid perempuan. Memang segala sesuatu yang bersangkutan dengan Kesuburan dan pembiakan mempunyai ciri rahasia, bdk Ima 12:1+. |
(0.92630367647059) | (Im 23:5) | (jerusalem) Dua perayaan, yaitu Paskah dan Roti Tidak Beragi digabung di sini. Tanggal kedua perayaan yang susul-menyusul itu ditetapkan seperti dalam Bil 28:16-25. Kedua perayaan itu nampaklah lebih erat tergabung dalam Ula 16:1-2. Tetapi nas Ulangan itu adalah majemuk. |
(0.92630367647059) | (Im 25:44) | (jerusalem: bangsa-bangsa yang di sekelilingmu) Hukum yang tercantum dalam Ima 25:44-46 ini mengizinkan perbudakan sehubungan dengan bangsa-bangsa bukan Israel, sebagaimana lazim di zaman itu. tetapi dalam rangka umat Israel sendiri perbudakan itu tidak diperbolehkan karena berlawanan dengan perjanjian. Menurut Perjanjian baru perjanjian itu merangkum semua bangsa. |
(0.91816242647059) | (Im 4:1) | (jerusalem) Bagian terbesar Tata Upacara Korban (Ima 4:1-6:7) membicarakan korban pendamaian. dibedakan dua macam korban pendamaian, yaitu: korban penghapusan dosa dan korban penebus salah. Tetapi perbedaannya jauh dari jelas. Rupanya "korban penghapus dosa" lebih luas dari pada "korban penebus salah". Yang terakhir terutama mengenai kesalahan-kesalahan yang dianggap merugikan Allah, para imam atau sesama manusia. Tetapi kedua macam korban itu di sini dibebankan bagi kesalahan yang sangat serupa satu sama lain, bab 5, sehingga perbedaan tsb mengabur. Kekaburan hanya bertambah besar kalau juga diperhatikan aturan-aturan khusus yang tercantum dalam Ima 14:10-32; Bil 6:9-12; 15:22-33. Upacara-upacara terperinci yang disajikan dosa tunggal, yang dipersembahkan Yesus Kristus, bdk Ibr 9+. |
(0.91753955882353) | (Im 1:4) |
(ende) Apa maknanja "menumpangkan tangan" atas kurban itu kurang djelas. Mungkin maksudnja sebagai berikut. Dengan djalan (lambang) ini dosa seakan-akan dipindahkan kepada binatang-binatang itu, jang sebagai ganti si pendosa disamping kepada Allah dan dengan demikian menghapus dosa. Tetapi jang menghapus dosa bukan kurban, melainkan Allah. mungkin djuga artinja: Dengan upatjara itu ditundjukkanlah kurban itu sesungguhnja kurban orang jang membawanja dan bukan kurban imam jang mengadakan upatjara, meskipun hanja dialah jang dapat mengadakannja. |
(0.91753955882353) | (Im 1:9) | (jerusalem: korban api-apian) Ungkapan ini tidak hanya dipakai sehubungan dengan korban bakaran, tetapi juga sehubungan dengan bagian korban manapun yang dibakar bagi Tuhan. Persembahan tidak dianggap sebagai makanan jasmaniah yang dihidangkan kepada Allah, lalu dimakan olehNya bersama dengan manusia, bdk Ula 18:1+. Sebaliknya, persembahan itu disamakan dengan asap korban bakaran dan ukupan, yang "baunya menyenangkan bagi Tuhan", bdk Kel 29:18+. |
(0.91753955882353) | (Im 16:22) | (jerusalem: dilepaskan di padang gurun) Kambing jantan itu tidak dipersembahkan sebagai korban kepada Azazel. Tetapi kambing itu membawa kesalahan umat Israel ke padang gurun, tempat kediaman roh jahat itu. Pengalihan kesalahan kepada binatang itu dan juga pendamaian di adakan "di hadapan Tuhan", Ima 16:10, dengan perantaraan seorang imam, Ima 16:21. Begitu ibadat kepada Tuan memungut dan menyesusaikan adat kerakyatan yang kunci itu. |
(0.91753955882353) | (Im 26:3) | (jerusalem) Sama seperti hukum kitab Ulangan, Ula 28 begitu pula Hukum Kekudusan diakhiri dengan serangkaian berkat dan kutuk. tetapi istilah-istilah, kata-kata dan isi Ima 26 berbeda sekali dengan yang terjumpai dalam Ula 28. Jelaslah kedua nas tsb tidak bergantung satu sama lain. Naskah-naskah dari kawasan timur di zaman dahulu, yang berisikan perjanjian juga berakhir dengan berkat dan kutuk semacam itu. |
(0.91691036764706) | (Im 17:1) | (jerusalem) Bab Ima 17:1-27:34 kitab Imamat ini lazimnya diberi judul: "Hukum Kekudusan". Bagian ini memang berasal dari tradisi Para Imam, tetapi bagian inti tampaknya terbentuk pada akhir zaman para raja dan memuat adat kebiasaan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Dalam "Hukum Kekudusan" itu tampaklah dengan jelas sejumlah besar dengan ajaran nabi Yehezkiel. Ini berarti bahwa ajaran nabi itu tidak lain kecuali suatu perkembangan dari apa yang sudah ada sebelum masa pembuangan Israel ke Babel. Adapun kekudusan ialah sebuah sifat hakiki Allah Israel, bdk Ima 11:44-45; 19:2; 20:7,26; 21:8; 22:23 dst. Arti pertama kata "Kudus" ialah: yang terpisah yang transenden dan tidak terhampiri, sehingga menimbulkan rasa takut keagamaan, Kel 33:20+. Kekudusan Allah itu meliputi juga segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah atau diserahkan kepadaNya, yaitu: tempat, Kel 19:12+, masa dan waktu, Kel 16:23; Ima 23:4+, tabut perjanjian, 2Sa 6:7+, manusia, Kel 19:6+, khususnya para imam, Ima 21:6, benda-benda, Kel 30:29; Bil 18:9, dll. Mengingat hubungannya dengan ibadat maka "kudus" berdekatan dengan "tahir". Sejauh itu "Hukum Kekudusan" dapat juga disebut "Hukum Ketahiran". Akan tetapi sifat moril Allahnya Israel merohanikan pandangan primitip itu. "Kudus" tidak hanya berarti: dipisahkan dari apa yang profan (teruntuk bagi keperluan manusia), tetapi terutama: dipisahkan dari dosa: ketahiran lahiriah bergabung dengan kesucian hati manusia, bdk penglihatan nabi Yesaya, Yes 6:3+. |
(0.90877544117647) | (Im 6:9) |
(ende) Perkaranja ialah kurban bakar tetap, jang setiap hari dipersembahkan, pagi-pagi dan petang. Kurban petang itu tinggal diatas mesbah hingga keesokan harinja, lalu sisanja diambil dan kurban pagi dipersembahkan (bdk. Kel 29:38-46). Jeheskiel (Yeh 46:13-15) dan II Rdj (2Ra 16:15) mengenal hanja satu kurban, jakni kurban pagi. Tetapi 1Ta 16:40; 2Ta 13:22; 31:3 mengenal dua kurban. Djadi undang ini muntjul antara Jeheskiel (djaman pembuangan) dan kitab Tawarich (sesudah pembuangan) dan mengatur ibadah dalam baitullah jang dibangun sesudah pembuangan. |
(0.90877544117647) | (Im 17:1) |
(ende) Bagian ini lazimnja disebut "Taurat Kesutjian" dan merupakan sekumpulan undang dan hukum jang bermaksud melindungi kesutjian Umat Jahwe jang kudus, dari pelbagai segi. Bagian ini djauh lebih mendalam adjarannja daripada pasal tetapi+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">1-16 jang lebih memperhatikan segi lahiriah dan rituil sadja. Kekudusan Tuhan Israil menuntut dari umatNja kesutjian jang tidak terdiri atas ketahiran lahiriah dan rituil semata-mata, tetapi djuga dan terutama atas kesutjian moril dan batiniah. Pasal #TB Ima 1-16 memperbintjangkan segala sesuatu jang menghalang umat berhadapan Allah dalam ibadah; pasal #TB Ima 17-26 mengutarakan apa jang dituntut dari orang jang hendak menghubungi Jahwe. |
(0.90877544117647) | (Im 7:20) |
(full: NAJIS, HARUSLAH NYAWA ORANG ITU DILENYAPKAN.
) Nas : Im 7:20 Orang yang menurut tata cara ibadah tidak tahir, namun ikut mengambil bagian dalam upacara korban dan persembahan harus dihukum Allah dengan keras. Peraturan ini dibuat untuk mengajarkan betapa kejinya bagi seorang yang mengakui berhubungan baik dengan Allah, tetapi secara sengaja dan sadar tetap berpaut pada dosa. Lih. 1Kor 11:27-30, di mana Paulus mengingatkan bahwa semua orang yang mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus dengan cara yang tidak layak akan menerima murka dan hukuman Allah. |
(0.90877544117647) | (Im 8:1) | (jerusalem) Bab ini berupa ceritera mengenai pentahbisan Harun beserta anak-anaknya menyajikan tata upacara pentahbisan imam. Upacara itu merangkum: pemberian pakaian dan pengurapan, Ima 8:7-13, sebuah korban penghapusan dosa yang perlu untuk menguduskan mezbah, Ima 8:14-17, sebuah korban bakaran, Ima 8:18-21, dan akhirnya korban pentahbisan, Ima 8:22-35. Dalam bab 9 lalu dibicarakan bagaimana imam baru mulai bertugas. Upacara pengurapan aslinya hak istimewa raja, tetapi kemudian, yaitu di zaman bait Allah yang kedua, upacara itu dipindahkan kepada imam, bdk Kel 30:22. Di zaman dahulu tidak ada pentahbisan imam yang sebenarnya. Tugas imam sendirilah yang memasukkannya ke dalam bidang yang kudus. |
(0.90877544117647) | (Im 17:4) | (jerusalem: Kemah Pertemuan) Hukum ini membayangkan bahwa dahulu, waktu Israel masih di gunung, hanya ada satu tempat kudus saja. Hukum yang hanya mengizinkan satu tempat kudus oleh Ula 12:1-12 barulah diumumkan. Korban hanya boleh dipersembahkan pada pintu Kemah Persembahan itu. Tetapi Ima 7:3-5 ini belum membebankan, seperti terjadi dalam Ula 12:13-15, bahwa semua binatang (meskipun tidak dipersembahkan sebagai korban) harus disembelih di tempat kudus itu. Hukum Imamat masih berlatarbelakang adat kuno, bdk 1Sa 14:32 dst; Ima 17:12; 19:26; Kis 15:29. |
(0.90576801470588) | (Im 11:44) |
(full: MENGUDUSKAN DIRIMU.
) Nas : Im 11:44 Pengarahan mengenai makanan yang haram dan halal (pasal Im 11:1-47) rupanya diberikan untuk alasan-alasan kesehatan, tetapi juga sebagai patokan untuk menolong Israel agar tetap terpisah dari masyarakat fasik di sekitar mereka (bd. Ul 14:1-2). Pengarahan mengenai makanan ini tidak lagi mengikat orang percaya PB, karena Kristus telah menggenapi makna dan tujuannya (bd. Mat 5:17; 15:1-20; Kis 10:14-15; Kol 2:16; 1Tim 4:3). Akan tetapi, prinsip-prinsip yang terwujud dalam peraturan ini masih berlaku sekarang.
|