(0.98) | Im 25:7 | Juga bagi ternakmu, dan bagi binatang liar<x id="e" /> yang ada di tanahmu, segala hasil tanah itu menjadi makanannya. |
(0.98) | Im 25:48 | maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus,<x id="e" /> yakni seorang dari antara saudara-saudaranya<x id="f" /> boleh menebus dia, |
(0.98) | Im 27:4 | Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. |
(0.96) | Im 2:5 | Jikalau persembahanmu merupakan korban sajian dari yang dipanggang di atas panggangan,<x id="g" /> haruslah itu dari tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, berupa roti yang tidak beragi. |
(0.96) | Im 5:5 | Jadi apabila ia bersalah dalam salah satu perkara itu, haruslah ia mengakui<x id="j" /> dosa<n id="1" /> yang telah diperbuatnya itu, |
(0.96) | Im 6:23 | Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan." |
(0.96) | Im 7:7 | Seperti halnya dengan korban penghapus dosa,<x id="f" /> demikian juga halnya dengan korban penebus salah;<x id="g" /> satu hukum berlaku atas keduanya: imam<x id="h" /> yang mengadakan pendamaian dengan korban itu,<x id="i" /> bagi dialah korban itu. |
(0.96) | Im 7:8 | Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit<x id="j" /> korban bakaran yang dipersembahkannya itu. |
(0.96) | Im 7:10 | Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian." |
(0.96) | Im 7:31 | Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah,<x id="l" /> tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya.<x id="m" /> |
(0.96) | Im 9:1 | Pada hari yang kedelapan<x id="v" /> Musa memanggil Harun serta anak-anaknya dan para tua-tua<x id="w" /> Israel, |
(0.96) | Im 11:11 | Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya<x id="y" /> haruslah kamu jijikkan. |
(0.96) | Im 11:36 | tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. |
(0.96) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau<x id="f" /> yang putih kemerah-merahan,<x id="g" /> haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.96) | Im 13:29 | Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala<x id="n" /> atau pada janggut, |
(0.96) | Im 13:38 | Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, |
(0.96) | Im 13:47 | Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, |
(0.96) | Im 14:2 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,<x id="d" /> |
(0.96) | Im 21:3 | saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan<x id="h" /> diri. |
(0.96) | Im 21:19 | orang yang patah kakinya atau tangannya, |