| (0.89) | Ul 19:15 |
| "Satu orang saksi<x id="e" /> saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan. |
| (0.89) | Ul 24:5 |
| Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya.<x id="w" />" |
| (0.89) | Ul 25:5 |
| "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.<x id="e" /> |
| (0.89) | Ul 28:55 |
| sehingga kepada salah seorang dari mereka itu ia tidak mau memberikan sedikitpun dari daging anak-anaknya yang dimakannya, karena tidak ada lagi sesuatu yang ditinggalkan baginya, dalam keadaan susah dan sulit yang ditimbulkan musuhmu kepadamu di segala tempatmu.<x id="e" /> |



