(0.90) | Bil 29:25 | dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya. |
(0.90) | Bil 31:20 | juga setiap pakaian g dan setiap barang kulit dan setiap barang yang dibuat dari bulu kambing dan setiap barang kayu h haruslah disucikan." |
(0.79) | Bil 7:87 | Segala hewan untuk korban bakaran e itu ialah dua belas ekor lembu jantan, dua belas ekor domba jantan, dua belas ekor domba berumur setahun, dengan korban sajiannya; f juga dua belas ekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa. g |
(0.79) | Bil 15:24 | dan apabila hal itu diperbuat di luar pengetahuan t umat ini, tidak dengan sengaja, u maka haruslah segenap umat mengolah seekor lembu jantan muda sebagai korban bakaran v menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN, w serta dengan korban sajiannya x dan korban curahannya, y sesuai dengan peraturan; juga seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa. z |
(0.79) | Bil 18:17 | Tetapi anak sulung lembu, domba atau kambing janganlah kautebus; semuanya itu kudus; s darahnya t haruslah kausiramkan pada mezbah dan lemaknya u kaubakar sebagai korban api-apian menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN; v |