| (0.40) | Im 16:4 |
| Ia harus mengenakan kemeja k lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban l lenan; itulah pakaian m kudus yang harus dikenakannya, n sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air. o |
| (0.40) | Im 16:24 |
| Ia harus membasuh tubuhnya dengan air di suatu tempat yang kudus r dan mengenakan pakaiannya s sendiri, lalu ia harus keluar dan mempersembahkan korban bakarannya sendiri dan korban bakaran bangsa t itu; dengan demikian ia mengadakan pendamaian baginya sendiri dan bagi bangsa u itu. |
| (0.11) | Im 14:47 |
| Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya. m |
| (0.10) | Im 11:25 |
| dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, k dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam l --, |
| (0.10) | Im 11:40 |
| Dan siapa yang makan dari bangkainya t itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; u demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.10) | Im 11:28 |
| Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. m Haram semuanya itu bagimu. |
| (0.09) | Im 13:54 |
| maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
| (0.09) | Im 13:6 |
| Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y dan ia menjadi tahir. z |
| (0.09) | Im 13:34 |
| Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; q bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. r |
| (0.09) | Im 6:27 |
| Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, s dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. |
| (0.09) | Im 11:34 |
| Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis. |
| (0.09) | Im 14:9 |
| Maka pada hari r yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya s : rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir. t |




untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [