(0.51) | Bil 6:11 | Maka haruslah imam mengolah yang seekor menjadi korban penghapus dosa c dan yang lain menjadi korban bakaran, d dan mengadakan pendamaian e bagi dia, oleh karena dia telah berdosa dengan berada dekat mayat. Pada hari itu juga ia harus menguduskan kepalanya |
(0.51) | Bil 8:7 | Beginilah harus kaulakukan kepada mereka untuk mentahirkan mereka: percikkanlah kepada mereka air penghapus dosa, s kemudian haruslah mereka mencukur seluruh tubuhnya t dan mencuci pakaiannya u dan dengan demikian mentahirkan dirinya. v |
(0.51) | Bil 8:12 | Setelah orang Lewi meletakkan tangannya atas kepala lembu-lembu jantan c muda itu, maka haruslah yang seekor diolah sebagai korban penghapus dosa d dan yang lain sebagai korban bakaran e bagi TUHAN untuk mengadakan pendamaian f bagi orang Lewi. |
(0.51) | Bil 13:29 | Orang Amalek r diam di Tanah Negeb, orang Het, s orang Yebus t dan orang Amori u diam di pegunungan, v orang Kanaan w diam sepanjang laut dan sepanjang tepi sungai Yordan. x " |
(0.51) | Bil 14:27 | "Berapa lama lagi umat yang jahat ini akan bersungut-sungut kepada-Ku? Segala sesuatu yang disungut-sungutkan orang Israel o kepada-Ku telah Kudengar. |
(0.51) | Bil 14:36 | Adapun orang-orang yang telah disuruh f Musa untuk mengintai negeri itu, yang sudah pulang dan menyebabkan segenap umat itu bersungut-sungut g kepada Musa dengan menyampaikan kabar busuk h tentang negeri itu, |
(0.51) | Bil 15:28 | dan imam haruslah mengadakan pendamaian h di hadapan TUHAN bagi orang yang dengan tidak sengaja berbuat dosa itu, sehingga orang itu beroleh pengampunan i karena telah diadakan pendamaian baginya. |
(0.51) | Bil 16:11 | Sebab itu, engkau ini dengan segenap kumpulanmu, kamu bersepakat melawan TUHAN. Karena siapakah Harun, sehingga kamu bersungut-sungut e kepadanya? f " |
(0.51) | Bil 16:18 | Maka mereka masing-masing membawa perbaraannya, t membubuh api ke dalamnya, menaruh ukupan di atasnya, lalu berdirilah mereka di depan pintu Kemah Pertemuan, juga Musa dan Harun. |
(0.51) | Bil 16:22 | Tetapi sujudlah y mereka berdua dan berkata: "Ya Allah, Allah dari roh segala makhluk! z Satu orang saja berdosa, a masakan Engkau murka terhadap segenap perkumpulan ini? b " |
(0.51) | Bil 16:41 | Tetapi pada keesokan harinya bersungut-sungutlah segenap umat Israel kepada Musa dan Harun, kata mereka: "Kamu telah membunuh umat TUHAN 1 ." |
(0.51) | Bil 16:42 | Ketika umat itu berkumpul melawan e Musa dan Harun, dan mereka memalingkan mukanya ke arah Kemah Pertemuan, maka kelihatanlah awan itu menutupinya dan tampaklah kemuliaan TUHAN. f |
(0.51) | Bil 17:5 | Dan orang yang Kupilih, v tongkat orang itulah akan bertunas; w demikianlah Aku hendak meredakan sungut-sungut x yang diucapkan mereka kepada kamu, sehingga tidak usah Kudengar lagi." |
(0.51) | Bil 30:6 | Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar x atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya, |
(0.51) | Bil 33:7 | Mereka berangkat dari Etam, lalu balik kembali ke Pi-Hahirot yang di depan Baal-Zefon, y kemudian berkemah di tentangan Migdol. z |
(0.51) | Ul 10:2 | maka Aku akan menuliskan pada loh itu firman-firman yang ada pada loh yang mula-mula yang telah kaupecahkan itu, kemudian letakkanlah kedua loh ke dalam tabut x itu. |
(0.51) | Ul 11:21 | supaya panjang r umurmu dan umur anak-anakmu di tanah yang dijanjikan TUHAN dengan sumpah kepada nenek moyangmu untuk memberikannya kepada mereka, selama ada langit di atas bumi. s |
(0.51) | Ul 12:27 | engkau harus mengolah korban bakaranmu, q daging dan darahnya, di atas mezbah TUHAN, Allahmu, dan darah korban sembelihanmu haruslah dicurahkan ke atas mezbah TUHAN, Allahmu, tetapi dagingnya boleh kaumakan. r |
(0.51) | Ul 13:8 | maka janganlah engkau mengalah r kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang s kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya, |
(0.51) | Ul 17:6 | Atas keterangan dua atau tiga orang saksi s haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. |