Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 4321 - 4340 dari 10878 ayat untuk dengan (0.000 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.19708654166667) (Im 3:11) (ende: sebagai makanan)

Ungkapan ini menundjukkan anggapan dahulu (jang tidak dianut Perdjandjian Lama), bahwa kurban merupakan "makanan Allah(dewa). Dalam Perdjandjian Lama anggapan itu kiranja berarti: bagian kurban jang teruntukkan bagi Allah, bertentangan dengan bagian jang dimakan manusia. Karena kesedjahteraan bagian Allahpun disebut "makanan"

(0.19708654166667) (Im 4:2) (ende: dosa)

jang dimaksudkan disini ialah dosa "materiil", pelanggaran hukum Allah, dengan sadar atau tidak, dengan sengadja atau tidak. Anggapan tentang dosa itu tentu masih agak primitif. Kemudian hanja pelanggaran sadar dan disengadja dianggap "dosa". Namun demikian djuga dengan pelanggaran hukum Allah jang materiil belaka hak Tuhan jang objektip diperkosa dan kurban penebus dosa (atau pelunas salah) setjara objektip memulihkan perkosaan hak itu. Selain dari itu djuga dalam dosa jang tak disengadja nampaklah kekurangan jang ada pada manusia. Dan kurban-kurban jang sedemikian itu terus mengingatkan kepada manusia kekurangan dan batas ketjilnja dihadapan Allah, jang mahakudus dan mempunjai hak mutlak atas manusia, meskipun manusia njata-njata tidak mampu menepati segala kewadjibannja kendatipun kemauannja baik. Dengan demikian kurban-kurban itu terus mengingatkan kepada manusia djaraknja jang ada diantara Allah jang Mahasempurna (kudus) dan manusia jang serba kurang.

(0.19708654166667) (Im 16:8) (ende)

'Azazel (aselinja mungkin 'Azael) itu kiranja sjaitan tertentu (roh djahat tinggal digurun: Js. 13:21; 34:11-14; Tb 8:3; Mt 12:43), jang bermusuhan dengan Jahwe, 'Azazel itu akan menerima kambing djantan jang membawa kesalahan dan kenadjisan umat Allah (aj. 10:21-22).

(0.19708654166667) (Im 16:13) (ende: kesaksian)

ialah peti perdjandjian jang memuat "kesaksian", jakni loh batu dengan kesepuluh hukum Allah.

(0.19708654166667) (Im 17:3) (ende)

Peraturan ini menjuruh semua binatang jang halal disembelih didepan kemah pertemuan, sehingga berupa kurban. Dengan demikian semua daging jang dimakan mengingatkan kepada Allah. Undang-undang inipun bermaksud menumpas adat-istiadat salah, jang menjembelih binatang untuk didjadikan kurban bagi roh-roh. Undang ini memang hanja berlaku untuk daerah ketjil sadja (misalnja Jerusalem) jang letaknja disekitar tempat sutji.

(0.19708654166667) (Im 19:23) (ende)

Kulup adalah milik Allah jang chusus jang (dengan sunat) seakan-akan dipersembahkan kepadaNja sebagai kurban. Baru sesudahnja orang boleh menggunakan daja biaknja. Demikian buah-buah pertama merupakan milik Jahwe jang harus dipersembahkan kepadaNja. Baru sesudahnja boleh dinikmati manusia. Allah adalah pemilik tanah umatNja.

(0.19708654166667) (Im 23:33) (ende)

Perajaan pondok daun-daunan (karena gubuk-gubuk tempat orang tinggal selama perajaan ini berlangsung) aselinja merupakan pesta panenan dan pemetikan buah anggur dsb. Tetapi Kitab Sutji menggandingkan perajaan ini dengan masa Israil berkelana digurun (lih. aj. 43)(Ima 23:43).

(0.19708654166667) (Bil 3:41) (ende)

Menurut ketetapan ini tentang anak sulung ternak, maka anak-anak sulung itu diganti dengan anak sulung ternak kaum Levita, sehingga suku-suku lain tidak perlu menjerahkan anak sulung ternaknja, (menurut Kel 13:12; 3:19). Tetapi menurut Ima 27:26 dan Bil 18:17 anak sulung itu tidak dapat ditebus, djadi harus diberikan kepada Jahwe.

(0.19708654166667) (Bil 11:18) (ende)

Rakjat harus menjutjikan diri, oleh sebab Allah jang kudus akan menampakkan diri. Bagian ini (aj. 18-23)(Bil 11:18-23) tidak ada sangkut-pautnja dengan aj. 16-17(Bil 11:16-17). Ajat-ajat ini diteruskan aj. 24(Bil 11:24).

(0.19708654166667) (Bil 19:1) (ende)

Upatjara membuat "air sutji" ini tidak meninggalkan bekasnja dalam Kitab Sutji. Air pentahiran itu tidak pernah disebut (ketjuali Tj.Dj. 31:32)(Bil 31:32). Kiranja adat ini berasal dari agama kafir dan tachajul. Tetapi diambil alih oleh perundangan para imam dengan dibuatnja kurban penebus dosa (aj. 9)(Bil 19:9).

(0.19708654166667) (Bil 30:2) (ende)

Perundangan-perundangan tentang nazar dalam Taurat tjukup luas. Ia mengatur suatu adat jang sudah ada. Umumnja orang bernazar untuk memperoleh salah satu anugerah dari Jahwe. Perundangan ini sekali-kali tidak mengandjurkan nazar sedemikian itu (bdk. Ula 23:23), melainkan hanja mengatur praktiknja dengan menekankan kesungguhan kewadjibannja.

(0.19708654166667) (Bil 36:1) (ende)

Undang-undang ini menghindarkan djangan sampai milik pindah dari satu marga (suku) ke suku lain. Djika seorang puteri waris diperisteri oleh orang dari suku lain, maka miliknja pindah kesuku itu djuga dan dalam tahun pelepasan tidak kembali (aj. 4)(Bil 36:4). Karena itu ditetapkan, bahwa puteri-waris harus kawin dengan orang sesuku.

(0.19708654166667) (Ul 1:44) (ende)

Orang Amorit: Nama Amurru berarti "negeri Barat". Nama Amorit oleh kitab sutji biasanja dipakai untuk menundjuk penduduk kuno di Palestina. Perbedaannja dengan bangsa-bangsa Kanaan menurut sementara orang berdasarkan ethnologi: tapi menurut ahli-ahli lain hanjalah sekedar perbedaan tempat belaka. Seir: nama bukit-bukit Edom. Chorma terletak disekitar Beersjeba.

(0.19708654166667) (Ul 2:31) (ende)

Sekali lagi kuasa Jahwelah jang dari sedjak semula menentukan kehantjuran musuh dan menganugerahkan negeri itu kepada umatNja. Hal itu merupakan unsur klasik dalam skema "perang kudus"; hasil jang menguntungkan telah ditentukan sebelumnja oleh Allah: sedangkan umat tinggal berangkat dengan penuh kepertjajaan sadja dan menerima wilajah itu. (bdk. Ula 3:2; Kel 14:13-14); Yos 6:8)

(0.19708654166667) (Ul 5:3) (ende)

Disini didjelaskan maksud dari pembaharuan deuteronomistis. Bangsa Israel jang hidup pada achir djaman radja: perlulah sadar kembali terhadap aktualitas Perdjandjian serta kewadjiban-kewadjiban Perdjandjian. Umat harus memilih sekali lagi dan menerima perdjandjian itu dengan sadar. Oleh penulis berita itu digambarkan setjara historis sebagai kata-kata Musa terhadap mereka jang masih mengalami kedjadian-kedjadian di Sinai itu dari dekat.

(0.19708654166667) (Ul 5:22) (ende)

Pemberitaan bahwa Allah tidak menambahkan apa-apa kepada kesepuluh perintah oleh sementara ahli-tafsir dipandang sebagai usaha penulis untuk menjingkirkan ketetapan-ketetapan jang lebih landjut dari Kel 20:22-23:19 (Kitab Perdjandjian):serta menggantikan dengan kode hukum Deut.

(0.19708654166667) (Ul 7:10) (ende)

Dalam kitab ini ditondjolkan sekali tuntutan hubungan pribadi dengan Allah. Sebagai akibat dari padanja maka tekanannja pun djuga terletak pada tanggung djawab sendiri terhadap dosa, dan bukan pada hukuman kolektif. Pengertian tradisionil tentang solidaritas dalam dosa dan hukuman masih kita djumpai dalam rumusan kuno dari dekalog (Ula 5:9 bdk. Kel 20:5; 34:7).

(0.19708654166667) (Ul 17:15) (ende)

Hukum radja ini dikemukakan karena adanja penjalah-gunaan dengan keluarga-keluarga radja asing: jang kerapkali didorong oleh alasan-alasan politik menjebabkan pula adanja penjelewengan keagamaan. Pengambilan-alih tjara hidup radja-radja kafir diluar Israel telah dimulai pada djaman radja Sulaiman.

(0.19708654166667) (Ul 22:5) (ende)

Ini merupakan sesuatu jang ternjata terdjadi di Kanaan. Penghukuman berat sebagai kekedjian terhadap Jahwe: menundjukkan bahwa perbuatan itu tidak hanja merupakan perkosaan terhadap kesopanan sadja: melainkan ada hubungannja djuga dengan kultus orang-orang kafir. Kita ketahui bahwa pergantian sematjam itu terdjadi pula pada kultus Astarte.

(0.19708654166667) (Ul 24:12) (ende)

Larangan ini maksudnja akan melindungi kaum miskin. Biasanja mereka menggadaikan pakaian mereka: jang sesungguhnja mereka perlukan diwaktu malam untuk melindungi diri terhadap udara dingin. Dalam peraturan-peraturan sematjam itu kita lihat dengan djelas bagaimana Deut. mempunjai perhatian jang besar terhadap peri-kemanusiaan dan kemasjarakatan.



TIP #20: Untuk penyelidikan lebih dalam, silakan baca artikel-artikel terkait melalui Tab Artikel. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA