(0.24652073684211) | (Im 9:23) |
(ende) Anehnja menurut ajat ini Musa dan Harun memberkati bersama-sama. Tetapi menurut Ima 9:22 Harun sendirian sudah memberkati. Mungkin dua tradisi bertjampur. Musa dan Harun memberkati setelah masuk kemah sutji. Dari situ mereka seakan-akan mengambil berkah ilahi. |
(0.24652073684211) | (Im 10:1) |
(ende) Kisah ini bermaksud menekankan betapa sungguh-sungguhnja peraturan-peraturan ibadah jang diberikan oleh Jahwe; iapun mendjadi pangkal bagi pelbagai aturan-aturan chusus bagi para imam. Sukar dipastikan apa jang persis terdjadi. Pengarang sendiri kiranja mengambil suatu tjerita kuno untuk menerangkan adjarannja. |
(0.24652073684211) | (Im 11:44) |
(ende) Ajat-ajat ini memberikan dasar teologis kepada semua larangan tsb. Allah adalah kudus dan Ia mempunjai hubungan chas dengan Israil (menghantar mereka keluar dari Mesir). Maka itu Israilpun harus kudus, sebagai milik Jahwe jang chas. Kekudusan itu dinjatakan dan dilindungi oleh semua larangan, jang mendjauhkan Israil dari segala sesuatu jang dianggap bertentangan dengan kekudusan Allah jang hidup. |
(0.24652073684211) | (Im 13:45) |
(ende) Peraturan ini tentu melindungi orang-orang lain terhadap penjakit jang menular. Tetapi maksud jang sebenarnja ialah: menghindarkan, bahwa orang lain dan perkemahan (jang sutji karena kehadiran Allah) mendjadi nadjis. Kelakuan orang sakit itu (pakaian terkojak-kojak dsb) menjatakan perkabungan. |
(0.24652073684211) | (Im 16:13) |
(ende: kesaksian) ialah peti perdjandjian jang memuat "kesaksian", jakni loh batu dengan kesepuluh hukum Allah. |
(0.24652073684211) | (Im 19:20) |
(ende) Dalam hal ini hukuman mati tidak didjatuhkan, oleh karena budak itu masih mendjadi milik mandjikannja. Setelah ia kawin ia mendjadi milik suaminja dan djinah mengakibatkan hukuman mati. Sebab djinah dianggap perkosaan hak milik seseorang. Demikianpun setelah ia dibebaskan dan bertunangan, maka ia mendjadi milik orang lain, meskipun belum nikah. Untuk budak hukum pertunangan itu tidak berlaku. |
(0.24652073684211) | (Im 19:34) |
(ende) Perintah tjinta kepada sesama manusia merangkum djuga orang asing jang menetap diantara orang-orang Israil. Orang-orang ini tidak terlindung oleh suku atau marganja sendiri. Maka dari itu hukum melindungi orang-orang jang lemah itu. Umumnja Taurat Musa berusaha untuk membela semua orang jang kurang kuat dalam masjarakat: perantau, djangan, jatim-piatu, kaum miskin. |
(0.24652073684211) | (Im 20:1) |
(ende) Bagian ini menetapkan hukuman jang harus didjalani orang, djika ia melanggar perintah-perintah dan hukum dari pasal 18-19(Ima 18:1-19:37). Hukuman itu tjukup keras djuga. Semua datang dari Allah sendiri, jang satu-satunja berhak atas kehidupan manusia. |
(0.24652073684211) | (Bil 3:41) |
(ende) Menurut ketetapan ini tentang anak sulung ternak, maka anak-anak sulung itu diganti dengan anak sulung ternak kaum Levita, sehingga suku-suku lain tidak perlu menjerahkan anak sulung ternaknja, (menurut Kel 13:12; 3:19). Tetapi menurut Ima 27:26 dan Bil 18:17 anak sulung itu tidak dapat ditebus, djadi harus diberikan kepada Jahwe. |
(0.24652073684211) | (Bil 23:4) |
(ende) Ramalan-ramalan jang terkumpulkan disini (berupa berkah atas Israil) mungkin sekali baru kemudian dikarang dan oleh pengarang ditaruh dalam mulut tukang tenung kafir, jang dalam tradisi kiranja diketahui sebagai orang jang pernah mengutjapkan berkah kepada Israil. Dalam nubuat-nubuat ini dirumuskanlah harapan Israil dan kejakinannja, bahwa ia adalah umat Allah jang terpilih dan terberkati, baik dahulu maupun dimasa jang akan datang. |
(0.24652073684211) | (Bil 30:2) |
(ende) Perundangan-perundangan tentang nazar dalam Taurat tjukup luas. Ia mengatur suatu adat jang sudah ada. Umumnja orang bernazar untuk memperoleh salah satu anugerah dari Jahwe. Perundangan ini sekali-kali tidak mengandjurkan nazar sedemikian itu (bdk. Ula 23:23), melainkan hanja mengatur praktiknja dengan menekankan kesungguhan kewadjibannja. |
(0.24652073684211) | (Bil 36:1) |
(ende) Undang-undang ini menghindarkan djangan sampai milik pindah dari satu marga (suku) ke suku lain. Djika seorang puteri waris diperisteri oleh orang dari suku lain, maka miliknja pindah kesuku itu djuga dan dalam tahun pelepasan tidak kembali (aj. 4)(Bil 36:4). Karena itu ditetapkan, bahwa puteri-waris harus kawin dengan orang sesuku. |
(0.24652073684211) | (Ul 2:11) |
(ende) Emim dan Refaim; penduduk prasedjarah lainnja di Palestina. Bangsa Chorit: mula-mula tinggal di Mesopotamia utara dan dari sana mereka menjebar kemana-mana. Bangsa itu bukan bangsa Semit. Pendjelasan tentang bangsa-bangsa kuno ini merupakan bagian tambahan dari seorang redaktur. |
(0.24652073684211) | (Ul 4:44) |
(ende) Disini mulailah kata-pengantar pidato Musa jang kedua. Kesaksian-kesaksian merupakan keterangan jang mendjelaskan pelanggaran-pelanggaran. Mungkin ini lebih-lebih adalah utjapan-utjapan jang diberikan didekat "kemah kesaksian" (kemah-perdjandjian): karenanja mempunjai kekuasaan jang besar. |
(0.24652073684211) | (Ul 7:10) |
(ende) Dalam kitab ini ditondjolkan sekali tuntutan hubungan pribadi dengan Allah. Sebagai akibat dari padanja maka tekanannja pun djuga terletak pada tanggung djawab sendiri terhadap dosa, dan bukan pada hukuman kolektif. Pengertian tradisionil tentang solidaritas dalam dosa dan hukuman masih kita djumpai dalam rumusan kuno dari dekalog (Ula 5:9 bdk. Kel 20:5; 34:7). |
(0.24652073684211) | (Ul 7:13) |
(ende) Jahwe bukan hanja mendjadi Gembala bangsa gurun pasir. Ia djuga mendjadi Tuhan bumi dan dunia. Bukanlah dewa-dewa pertanian dari bangsa Kanaan, melainkan Jahwelah jang memberi kesuburan. Dalam hubungan ini penulis menundjuk kepada kekuasaan terhadap alam-kodrat jang pernah diperlihatkan oleh Allah bangsa Israel dinegeri Mesir (aj. 15)(Ula 7:13). |
(0.24652073684211) | (Ul 8:2) |
(ende) Masa digurun pasir disini lebih-lebih merupakan masa pentjobaan, terutama mengenai maksud batin, jakni untuk mendjadjagi hati. Hal jang diutamakan dalam kitab ini ialah: hati dan pengabdian jang terbit dari hati. Pengabdian itu nampak dari kesetiaan dalam melaksanakan perintah-perintah Allah. |
(0.24652073684211) | (Ul 16:10) |
(ende) Perajaan-minggu-minggu: perajaan pertanian jang diambil-alih oleh bangsa Israel, jakni pada achir panenan gandum. Perajaan ini kelak mendjadi perajaan Pentekosta, jang selain memperingati pemberian-pemberian Jahwe jang bersifat materiil, djuga mendjadi hari untuk mengenangkan pemberian Hukum di Sinai. |
(0.24652073684211) | (Ul 17:15) |
(ende) Hukum radja ini dikemukakan karena adanja penjalah-gunaan dengan keluarga-keluarga radja asing: jang kerapkali didorong oleh alasan-alasan politik menjebabkan pula adanja penjelewengan keagamaan. Pengambilan-alih tjara hidup radja-radja kafir diluar Israel telah dimulai pada djaman radja Sulaiman. |
(0.24652073684211) | (Ul 19:1) |
(ende) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum didalam masjarakat jang peradilannja masih dipegang oleh rakjat sendiri: karena belum adanja kekuasaan polisionil. sudah lebih dahulu ada kebiasaan mentjari tempat perlindungan dalam salah satu tempat sutji (1Ra 1:50 sld; 1Ra 2:28 sld). |