Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 461 - 480 dari 1254 ayat untuk hukum [Pencarian Tepat] (0.000 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.26276192307692) (Ams 24:23) (jerusalem: Memandang bulu) Hukum Taurat melarang para hakim memandang bulu, Ima 19:15; Ula 1:17; 16:19. Para nabi dengan satu dan lain jalan menekankan kewajiban itu, Ams 2:6; 5:7,10; Yes 10:2; Mik 3:9,11; Yer 5:28; Yeh 22:12. Mesias kelak menjatuhkan hukum dengan tidak memihak, Yes 11:3-5; Yer 23:5-6; Maz 72:4,12,14, sama seperti Allah tidak memihak, bdk Gal 2:6
(0.26276192307692) (Hos 8:1) (jerusalem: Tiuplah sangkakala) Bdk Yoe 2:1+
(0.26276192307692) (Luk 2:22) (jerusalem: waktu pentahiran) Harafiah: waktu pentahiran mereka. Menurut hukum Taurat hanya ibu saja perlu ditahirkan (karenanya ada naskah yang berbunyi; pentahirannya), sedangkan anak harus ditebus. Lukas dengan saksama mencatat bahwa orang tua Yesus (sama seperti orang tua Yohanes) menepati segala aturan hukum Taurat. Membawa anak itu ke Bait Allah tidak diwajibkan, tetapi boleh juga, Bil 18:15. Oleh orang saleh dianggap pantas, bdk 1Sa 1:24-28. Lukas menarik perhatian kepada ibadat Yesus yang pertama di Kota Suci, sebab dalam pandangan Lukas Kota itu memang penting karena menjadi tempat terjadinya peristiwa Paskah dan titik tolak pemberitaan Injil oleh jemaat, bdk Luk 2:38+; Kis 1:4+.
(0.26276192307692) (Rm 7:22) (jerusalem: hukum Allah) Var: hukum akal-budi
(0.26276192307692) (Rm 10:6) (jerusalem: kebenaran karena iman) Kitab Ulangan menyimpulkan seluruh hukum Taurat dalam perintah kasih yang diamalkan dengan "hati bersunat", bdk Rom 2:29; Ula 10:16; Yer 4:4; 9:25. Sunat itu dibuat oleh Allah sendiri, Ula 30:6, sehingga sunat dalam hati itu sama dengan "hukum Taurat yang ditulis pada hati", Rom 10:8; Ula 30:14; bdk Rom 3:27+; Rom 8:2+; firman yang disampaikan dan dilaksanakan di dalam hati oleh Toh Kudus, Rom 8:4+.
(0.26276192307692) (Gal 3:13) (jerusalem) Hendak membebaskan manusia dari kutuk hukum Taurat (yaitu kutuk yang menimpa mereka yang melanggar hukum Taurat) yang memberati manusia. Kristus dengan rela membiarkan diriNya tertimpa kutuk itu, bdk Rom 8:3+; 2Ko 5:21+; Kol 2:14+. Kesamaan tipis antara Kristus yang disalibkan dan orang yang menurut Ula 21:23 dihukum mati hanya bermaksud menjelaskan pikiran tsb. Sama seperti "Hamba Tuhan", Yes 53, Kristus berkenan membiarkan diriNya dianggap sebagai orang terkutuk oleh orang-orang Yahudi.
(0.26276192307692) (Gal 4:3) (jerusalem: roh-roh dunia) Harafiah: unsur-unsur dunia. Ialah unsur-unsur dunia materiil. Tetapi dalam pikiran Paulus ungkapan itu, bdk Gal 4:9; Kol 2:8,20, menunjuk kepada hukum Taurat yang dengan teliti mengatur penggunaan barang materiil itu, Gal 4:10; Kol 2:16. Sekaligus ungkapan itu menunjuk kepada roh-roh atau kuasa-kuasa di angkasa, khususnya binatang-binatang yang menurut kepercayaan orang melalui hukum Taurat, Gal 3:19+; Kol 2:15+, memelihara dan melindungi dunia.
(0.24773432692308) (Kej 23:4) (ende)

Ditjeritakan disini, bagaimana Ibrahim memperoleh sebidang tanah di Kanaan. Tuhan telah mendjandjikan tanah kepadanja (#TB Kej 12:7; 13:15 dll). Bagi umat Israel kemudian, pembelian tanah ini mendjadi dasar hukum untuk menganggap Kanaan tanah nenek-mojang mereka, sehingga mereka memasukinja tidak selaku bangsa asing.

(0.24773432692308) (Kel 22:21) (ende)

Dipandang dari sudut sosial, orang asing jang berdiam diantara umat Israel terlampau lemah kedudukannja untuk membela hak-haknja. Maka dari setjara istimewa ia dilindungi Hukum. Alasannja bersifat religieus: wadjib bersjukur kepada Tuhan atas pembebasan Israel sendiri. Kata "orang asing" atau "imigran" (Junani: "proselytos") sesudah masa Pembuangan memperoleh arti: seseorang bukan-Jahudi jang masuk Agama Jahudi.

(0.24773432692308) (Kel 23:11) (ende)

Peraturan ini ada hubungannja dengan hukum Sabbat (aj. 12)(Kel 23:12). Alasan sosial, jang mungkin sekali mendjadi dasar semula dari perajaan Sabbat, disini ditekankan (lihat Kel 20:8 tjatatan, dan Kel 21:1-4).

Seperti waktu, demikian pula tanah adalah kurnia Tuhan. Milik jang berupa tanah tidak boleh membahajakan kesatuan masjarakat Israel.

(0.24773432692308) (Kel 34:18) (ende)

Peraturan-peraturan berikut ini terutama mengenai hari-hari raja dan korban-korban. Sesudah meninggalkan Jahwe, Israel harus membuktikan kesungguhan tobatnja dengan setia mengabdi kepada Jahwe dan menjerahkan diri kepadaNja. Maka dari itu Hukum Perdjandjian menurut tradisi Jahwistis djuga disebut Sepuluh Firman Ibadat. Lihat persamaannja dengan Kitab Perdjandjian (terutama Kel 23:14 dsl.).

(0.24773432692308) (Im 5:15) (ende)

Maksudnja ialah: orang merugikan "milik" Allah dengan tidak menjampaikan kurban dsb. sebagaimana ditetapkan hukum. Kalau kemudian kekurangan itu diketahui, maka harus dipulihkan dengan kurban pelunas salah.

(0.24773432692308) (Im 16:13) (ende: kesaksian)

ialah peti perdjandjian jang memuat "kesaksian", jakni loh batu dengan kesepuluh hukum Allah.

(0.24773432692308) (Im 19:20) (ende)

Dalam hal ini hukuman mati tidak didjatuhkan, oleh karena budak itu masih mendjadi milik mandjikannja. Setelah ia kawin ia mendjadi milik suaminja dan djinah mengakibatkan hukuman mati. Sebab djinah dianggap perkosaan hak milik seseorang. Demikianpun setelah ia dibebaskan dan bertunangan, maka ia mendjadi milik orang lain, meskipun belum nikah. Untuk budak hukum pertunangan itu tidak berlaku.

(0.24773432692308) (Im 19:34) (ende)

Perintah tjinta kepada sesama manusia merangkum djuga orang asing jang menetap diantara orang-orang Israil. Orang-orang ini tidak terlindung oleh suku atau marganja sendiri. Maka dari itu hukum melindungi orang-orang jang lemah itu. Umumnja Taurat Musa berusaha untuk membela semua orang jang kurang kuat dalam masjarakat: perantau, djangan, jatim-piatu, kaum miskin.

(0.24773432692308) (Im 20:1) (ende)

Bagian ini menetapkan hukuman jang harus didjalani orang, djika ia melanggar perintah-perintah dan hukum dari pasal 18-19(Ima 18:1-19:37). Hukuman itu tjukup keras djuga. Semua datang dari Allah sendiri, jang satu-satunja berhak atas kehidupan manusia.

(0.24773432692308) (Bil 26:1) (ende)

Dalam bagian ini terkumpulkanlah pelbagai aturan dan hukum. Bil 26:1-64 menjudahi perdjalanan digurun dan merupakan persiapan untuk menduduki tanah jang didjandjikan. Demikianpun pengangkatan Josjua' mendjadi pemimpin militer umat (Bil 27:1-23) merupakan persiapan. Tetapi kedua peristiwa ini disertai dengan bermatjam-matjam undang jang tidak bersangkutan dengan kedjadian-kedjadian itu. Kurang terang mengapa ditaruh disini.

(0.24773432692308) (Ul 5:22) (ende)

Pemberitaan bahwa Allah tidak menambahkan apa-apa kepada kesepuluh perintah oleh sementara ahli-tafsir dipandang sebagai usaha penulis untuk menjingkirkan ketetapan-ketetapan jang lebih landjut dari Kel 20:22-23:19 (Kitab Perdjandjian):serta menggantikan dengan kode hukum Deut.

(0.24773432692308) (Ul 6:4) (ende)

Ungkapan: "Dengarkan: hai bangsa Israel" kerapkali muntjul dalam kitab ini dan termasuk gaja oratoris jang chas dalam kitab tersebut. Mungkin merupakan suatu panggilan jang dipergunakan oleh kaum Levi dalam peladjaran Hukum (bdk. Ula 5:1; 9:1; 20:3; 27:9). Dalam ajat ini tertjantum pengakuan imam monoteistis kuno. Bagian ini kini masih mendjadi awal doa "sjemac" Jahudi.

(0.24773432692308) (Ul 16:10) (ende)

Perajaan-minggu-minggu: perajaan pertanian jang diambil-alih oleh bangsa Israel, jakni pada achir panenan gandum. Perajaan ini kelak mendjadi perajaan Pentekosta, jang selain memperingati pemberian-pemberian Jahwe jang bersifat materiil, djuga mendjadi hari untuk mengenangkan pemberian Hukum di Sinai.



TIP #03: Coba gunakan operator (AND, OR, NOT, ALL, ANY) untuk menyaring pencarian Anda. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA