(0.24773432692308) | (Ul 17:15) |
(ende) Hukum radja ini dikemukakan karena adanja penjalah-gunaan dengan keluarga-keluarga radja asing: jang kerapkali didorong oleh alasan-alasan politik menjebabkan pula adanja penjelewengan keagamaan. Pengambilan-alih tjara hidup radja-radja kafir diluar Israel telah dimulai pada djaman radja Sulaiman. |
(0.24773432692308) | (Ul 19:1) |
(ende) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum didalam masjarakat jang peradilannja masih dipegang oleh rakjat sendiri: karena belum adanja kekuasaan polisionil. sudah lebih dahulu ada kebiasaan mentjari tempat perlindungan dalam salah satu tempat sutji (1Ra 1:50 sld; 1Ra 2:28 sld). |
(0.24773432692308) | (Ul 30:1) |
(ende) Bahkan apabila kutukan terhadap bangsa Israil itu terdjadi: namun masih ada pula kemungkinan memulihkan kembali: jakni apabila orang mengakui malapetaka itu sebagai hukum dan akibat dari ketidaktaatannja sendiri. Demikianlah maka hal itu mendjadi pendorong untuk bertobat. (cf. Ula 4:26 sld.) |
(0.24773432692308) | (Ul 34:10) |
(ende) Bagi bangsa Israil Musa tetap merupakan tokoh nabi paling besar: jang hidup dalam hubungan jang mesra dengan Allah: menjampaikan Sabda dan hukumNja kepada umat dan jang oleh Allah dipakai sebagai perantara dalam melaksanakan perbuatan-perbuatanNja jang paling agung. |
(0.24773432692308) | (Rut 1:11) |
(ende) Na'omi ingat akan hukum, jang menjuruh saudara memperisteri djanda saudaranja, jang meninggal tanpa anak laki2. Anak2 Na'omi, jang mungkin akan lahir adalah saudara2 Mahlon dan Kiljon, suami 'Orpa dan Rut, hingga wadjib memperisteri kedua djanda ini. |
(0.24773432692308) | (Ezr 7:25) |
(ende) Penetapan ini mendjaminkan kepada orang2 Jahudi suatu otonomi jang agak besar. Tetapi otonomi itu lebih bertjorak keigamaan dari pada sipil. Esra tidak diangkat mendjadi gubernur sipil. |
(0.24773432692308) | (Ayb 14:4) |
(ende) Ijob menerima, bahwa manusia "nadjis" (rituil) karena lahir dari wanita, jang menurut hukum Musa (Ima 15:19-20; 12:2-3) nadjis, waktu bersalin. Tetapi kenadjisan ini disertai oleh kelemahan susila, jang dipergunakan Ijob disini sebagai suatu maaf untuk manusia jang bersalah. Adjaran tentang dosa asal jang tepat disini belum terdapat, tetapi pikiran2 sematjam ini menjediakan adjaran ini. |
(0.24773432692308) | (Mat 2:4) |
(ende: Imam-imam besar) Tidak terang golongan apa jang dimaksudkan. Barangkali imam-imam terkemuka jang merangkap anggota mahkamah agung. |
(0.24773432692308) | (Mat 11:29) |
(ende: Kuk) Itulah kaju bertjabang dua, jang dipasang pada leher hewan guna menarik badjak atau gerobak, sebagaimana terdapat dibeberapa daerah tanah-air kita djuga. Kuk disini pelambang kewadjiban-kewadjiban "hukum" Indjil pula. Kewadjiban-kewadjiban itu ringan dan "enak", sebab dilakukan dengan gembira, kalau didjiwai tjinta-kasih. |
(0.24773432692308) | (Mat 15:2) |
(ende: Membasuh tangan) Membasuh tangan sebelum makan bukan termasuk perintah taurat, melainkan hanja suatu "adat" buah tafsiran pitjik orang parisi. Dalam taurat hanja para imam disuruh membasuh tangan sebelum melakukan persembahan didalam kenisah. Djadi murid-murid Jesus bukan melanggar hukum Allah. |
(0.24773432692308) | (Yoh 11:55) |
(ende: Untuk mentahirkan diri) Berarti membersihkan diri dari noda-noda hukum, seperti terhadap ketentuan-ketentuan adat istiadat, atau barangkali disini terhadap larangan tak boleh masuk rumah atau bergaul dengan orang kafir, hal mana sukar dihindari diluar Jerusalem. Mereka disebut "orang nadjis", bukan dalam arti bahwa mereka berdosa, melainkan bahwa mereka tidak boleh turut masuk kenisah atau turut merajakan pesta paska sebelum ditahirkan. |
(0.24773432692308) | (Kis 16:3) |
(ende: Timoteus) Karena ibunja bangsa Jahudi, ia harus disunat menurut hukum Jahudi biarpun bapaknja seorang "Junani". Dan selama Timoteus tidak bersunat, ia tidak boleh masuk sinagoga-sinagoga dan harus didjauhi semua orang Jahudi. Dan kalau Paulus membawanja serta dalam iringannja, tentu sadja orang Jahudi mendjauhi Paulus djuga. |
(0.24773432692308) | (Rm 3:10) |
(ende) Penjalahan didalam Rom 3:10-18 ini diambil Paulus dari "hukum" (dari Alkitab) sendiri, berturut-turut dari Maz 15:1-5;5:1-12;140:1-13;10:1-18; Yes 59:1-21 dan Maz 36, tetapi dengan tafsiran sangat bebas. |
(0.24773432692308) | (Rm 5:13) |
(ende: Tidak diperhitungkan) Itu bukan berarti tidak diindahkan atau tidak dihukum, hal mana bertentangan dengan uraian Paulus dalam bab 2, misalnja dalam Rom 2:15-16. Artinja disini: tidak diberi antjaman oleh Allah, sebagaimana diberikan kepada orang-orang Jahudi jang ada "dibawah hukum", misalnja dalam I Mos. Kej 2:17, dimana kita batja: "Djika berbuat itu, kamu harus mati". |
(0.24773432692308) | (Rm 7:6) |
(ende: Dalam kekolotan huruf) Hidup kolot itu ialah hidup orang Jahudi, jang masih berusaha melaksanakan tuntutan-tuntutan hukum dan adat-istiadat Jahudi, tetapi mentjukupkan diri dengan perbuatan-perbuatan lahiriah sadja, tepat menurut bunji perkataan (huruf)nja. Mereka didorong oleh tjita-tjita djasmani dan duniawi dan tidak oleh tjinta kepada Allah dan kepada sesama manusia. |
(0.24773432692308) | (Rm 7:14) |
(ende) Dalam fasal inipun "Aku" berarti setiap aku jang tidak hidup "dibawah rahmat" (Rom 6:14). Dan kalau agaknja Paulus dengan "aku" (djuga) ingat akan dirinja sendiri, maka itu mengenai masa hidupnja dibawah hukum taurat. Tentu sadja kehidupan manusia "dibawah rahmat" penuh perdjuangan djuga tetapi dalam perdjuangan ini ia bukan lemah, melainkan kuat oleh Roh Kudus jang berdjuang senjawa dengannja. |
(0.24773432692308) | (Rm 10:4) |
(ende: Kristus kesudahan hukum) Kalau orang Jahudi dengan hati terbuka dan djudjur, menjelidiki makna dan tudjuan wahju Allah dalam nubuat-nubuat para nabi, maka tentu dapat mengerti bahwa Jesus benar-benar Mesias jang dinantikan, jang akan membina Keradjaan Allah baru serba rohani, sebagai penjelesaian Perdjandjian Lama. |
(0.24773432692308) | (2Kor 3:7) |
(ende: Pelajanan Maut) Hukum taurat ditafsirkan oleh orang Jahudi demikian rupa, sehingga mematikan hidup dan tjita-tjita rohani. Bdl. Rom 7:11. Tetapi pada pokoknja, seperti diberikan oleh Allah, taurat benar bertudjuan luhur, dan sebab itu djuga diberikan dengan upatjara mulia. |
(0.24773432692308) | (Gal 1:11) |
(ende: Indjil jang kumaklumkan) Jang dimaksudkan ialah adjaran pokok jang setjara chusus ditekankan Paulus, tetapi hebat diserangi para penentang Jahudi, jaitu bahwa kepertjajaan akan Kristus satu-satunja djalan penjelamatan, dan bahwa untuk keselamatan abadi sunat dan penganutan hukum Jahudi, tidak dituntut dan tidak berguna, malah bertentangan dengan Indjil murni. |
(0.24773432692308) | (Gal 3:12) |
(ende) Tekanan kalimat ini terletak pada kata "melaksanakan". Hukum taurat menuntut perbuatan-perbuatan lahiriah sadja, bukan jang didjiwai kepertjajaan, dan sebab itu tidak bermutu untuk keselamatan "Hidup" disini bukan berarti mempunjai hidup abadi, melainkan sebagai "tidak mati", atau "tidak dihukum mati". |