| (0.02) | Im 4:22 |
| Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka a yang tidak dengan sengaja b melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, |
| (0.02) | Im 4:23 |
| maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan c yang tidak bercela. |
| (0.02) | Im 4:32 |
| Jika ia membawa seekor domba u sebagai persembahannya menjadi korban penghapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela. v |
| (0.02) | Im 11:36 |
| tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. |
| (0.02) | Im 11:37 |
| Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. |
| (0.02) | Im 11:38 |
| Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. |
| (0.02) | Im 11:39 |
| Apabila mati r salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya s menjadi najis sampai matahari terbenam. |
| (0.02) | Im 13:8 |
| Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.02) | Im 13:22 |
| Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
| (0.02) | Im 13:23 |
| Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i |
| (0.02) | Im 13:24 |
| Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
| (0.02) | Im 13:42 |
| Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. |
| (0.02) | Im 13:53 |
| Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
| (0.02) | Im 14:3 |
| dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan e imam penyakit kusta f itu telah sembuh dari padanya, |
| (0.02) | Im 14:39 |
| Pada hari i yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah, |
| (0.02) | Im 14:43 |
| Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi, |
| (0.02) | Im 15:16 |
| Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, o ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. p |
| (0.02) | Im 18:4 |
| Kamu harus lakukan peraturan-Ku r dan harus berpegang pada ketetapan-Ku s dengan hidup menurut semuanya itu; Akulah TUHAN, Allahmu. t |
| (0.02) | Im 18:18 |
| Janganlah kauambil seorang perempuan sebagai madu kakaknya j untuk menyingkapkan auratnya di samping kakaknya selama kakaknya itu masih hidup. |
| (0.02) | Im 19:13 |
| Janganlah engkau memeras sesamamu manusia c dan janganlah engkau merampas; d e janganlah kautahan upah seorang pekerja f harian sampai besok harinya. g |




