Hasil pencarian 521 - 540 dari 1254 ayat untuk
hukum
[Pencarian Tepat] (0.000 detik)
Pindah ke halaman:
Pertama
Sebelumnya
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
Selanjutnya
Terakhir
Urutkan berdasar:
Relevansi | Kitab
(0.24773432692308) | (Bil 15:1) | (jerusalem: TUHAN berfirman) Mulailah kembali tradisi Para Imam. Bagian inti bagian ini, Bil 15:1-19:22, ialah ceritera mengenai pemberontakan Korah, Datan dan Abiram. Ceritera itu menekankan bahwa kewibawaan dalam jemaat berasal dari Allah, dan iapun membela keutamaan Harun. Pada bagian inti itu ditambahkan berbagai hukum dan kejadian. |
(0.24773432692308) | (Ul 4:14) | (jerusalem: peraturan) Penulis Ulangan membedakan "Kesepuluh Firman" bdk Ula 5:4 dst, yang oleh Tuhan sendiri dituliskan pada loh-loh batu, Kel 34:28; Ula 5:22, dengan "ketetapan dan peraturan", yaitu Kitab Hukum Ulangan, bdk Ula 12:1; 26:16. |
(0.24773432692308) | (Ul 9:10) | (jerusalem: perkumpulan) Kata Ibrani yang dipakai (qahal) berarti: umat Allah yang sedang berkumpul untuk beribadat, khususnya pada hari hukum Taurat diumumkan, Ula 18:16; bdk Ula 4:10; 23:2-8. Gagasan ini berkembang terus, 2Ta 31:18+, dan tampil kembali dalam Perjanjian Baru, Mat 16:18+; Kis 7:38. |
(0.24773432692308) | (Ul 11:1) | (jerusalem) Rupanya wejangan Musa ini aslinya berakhir dengan Ula 11:1-17. Kemuliaan ditambah kata penutup yang lain, yaitu Ula 11:18-25. Ula 11:26-32 menghubungkan wejangan Musa itu dengan Kitab Hukum berikut. Bdk Ula 4:4+. |
(0.24773432692308) | (Ul 16:18) | (jerusalem) Dalam tiap-tiap kota harus dibuka suatu pengadilan, Ula 16:18-20. Perkara yang melampaui wewenang pengadilan setempat diajukan ke mahkamah besar di Yerusalem. Setelah mahkamah ini memutuskan perkara, naik banding tidak mungkin lagi, Ula 17:8-13. Hukum ini baru mulai berlaku setelah raja Yosafat membaharui tata penghakiman, 2Ta 19:5-11. |
(0.24773432692308) | (Ul 25:10) | (jerusalem: yang kasutnya ditanggalkan orang) Upacara menolak kewajiban (pencopotan kasut) disertai isyarat menghina (meludah) dan orang yang bersangkutan dinyatakan kehilangan nama baiknya. Tidak jelas manakah menurut hukum akibat tindakan itu. Tetapi kemungkinan perempuan (janda) yang tidak mau diperisteri, tetap memiliki harta milik suaminya yang sudah meninggal. Upacara yang digambarkan di sini tidak mempunyai arti sama dengan yang terdapat dalam Rut 4:8. |
(0.24773432692308) | (Ul 30:11) | (jerusalem: Sebab perintah ini....) Ini pikiran sering muncul dalam kesusasteraan hikmat, Ayu 28; Pengk 7:24; Sir 1:6; Bar 3:15 (sebaliknya Ams 8:1 dst), yaitu: Hikmat sumber kebahagiaan tidak tercapai oleh manusia. Akan tetapi Allah menyatakan hikmat itu dalam hukum Taurat, Sir 24. |
(0.24773432692308) | (Yos 3:4) | (jerusalem: -- hanya...mendekatinya --) Bagian kalimat antara baris-baris ini berupa sisipan. Jarak yang ditunjuk itu genap jarak yang boleh ditempuh pada hari Sabat tanpa melanggar hukum Sabat. Keterangan itu sebenarnya bertentangan dengan apa yang dikatakan dalam Yos 3:3,4. Catatan itu berdasarkan suatu pandangan tertentu terhadap transendensi dan kekudusan Allah yang menakutkan dan mematikan, 2Sa 6:7+. |
(0.24773432692308) | (Yos 8:29) | (jerusalem: digantungnya pada sebuah tiang) Ini sebuah penghinaan yang kadang-kadang ditambahkan pada hukuman mati, bdk Yos 10:26-27. Penghinaan itu dipraktekkan juga oleh bangsa-bangsa lain. bdk 1Sa 31:10. Menurut hukum Taurat. Ula 21:22-23, mayat harus diturunkan sebelum hari malam. Lihat Yoh 19:31. |
(0.24773432692308) | (Hak 13:7) | (jerusalem: janganlah minum anggur...) Ibu Simson sudah harus menepati hukum nazir, Bil 6:1-21 yang mengenai anaknya seumur hidup. Sebagai seorang nazir Simson adalah seorang yang dikuduskan bagi Tuhan. begitu pula nabi Yeremia, Yer 1:5, dan Hamba Tuhan, Yes 49:1, dikuduskan bagi Tuhan sejak kandungan ibu mereka. |
(0.24773432692308) | (Rut 2:2) | (jerusalem: memungut) Memungut bulir-bulir (jelai dsb) yang ditinggalkan penuai di ladang, merupakan hak orang miskin yang ditetapkan oleh hukum Taurat, Ima 19:9-10; 23:22; Ula 24:19-22. Tetapi dalam prakteknya hal itu bergantung pada kemurahan hati tuan tanah. |
(0.24773432692308) | (2Raj 11:12) | (jerusalem: memberikan hukum Allah) Jadi dalam upacara penobatan raja-raja Yehuda ada sebuah piagam diberi, yang kiranya berisikan perjanjian yang diadakan Tuhan dengan keturunan Daud. Bagi para Firaun di Mesir juga dibuat sebuah "piagam" waktu dilantik. Istilah Ibrani yang dipakai (edut) dalam bahasa Aram dan Asyur berarti: syarat-syarat perjanjian bdk Kel 25:16+. |
(0.24773432692308) | (2Raj 23:9) | (jerusalem: saudara-saudara mereka) Menurut hukum Ula 18:6-8 imam-imam dari daerah-daerah mempunyai hak sama seperti imam-imam di Yerusalem (saudara-saudara mereka). Tetapi imam-imam di ibu kota rupanya melawan penetapan itu, sehingga imam-imam lain itu dijadikan imam-imam tingkat kedua. |
(0.24773432692308) | (1Taw 16:4) | (jerusalem: untuk memasyhurkan) Lebih tepat dari pada para penulis yang menyisipkan 1Ta 15:16-24, si Muwarikh berkata bahwa ibadat nyanyian baru dimulai setelah tabut perjanjian ditempatkan di dalam kemah yang dipasang Daud. Dalam pandangan si Muwarikh seluruh ibadat yang diselenggarakan dalam bait Allah ditetapkan oleh Daud, sesuai dengan aturan-aturan yang termaktub dalam kitab hukum dari tradisi Para Imam. |
(0.24773432692308) | (2Taw 8:12) | (jerusalem) Si Muwarikh sangat menyadur 1Ra 9:25(=ayat 1Ra 12) dan menambah 2Ta 8:13-16. Dalam tambahan ini ditegaskan bahwa Salomo menepati aturan-aturan yang ditetapkan Daud sesuai dengan aturan-aturan yang diberikan oleh Musa dan dilengkapi oleh kitab Hukum Para Imam. |
(0.24773432692308) | (Ezr 3:5) | (jerusalem: korban bakaran pada bukan baru) Dalam 3Ezr 5:51 (bdk 2Ta 2:4) terbaca: korban bakaran pada hari Sabat, pada bulan baru |
(0.24773432692308) | (Est 2:10) | (jerusalem: karena dilarang Mordekhai) Hal ihwal Ester dalam istana raja asing agak serupa dengan hal ihwal Daniel serta teman-temannya, Dan 1. Tetapi menurut Daniel ketiga pemuda Ibrani itu direlai oleh raja yang mengetahui kebangsaan mereka, justru oleh karena mereka setia pada hukum Taurat. |
(0.24773432692308) | (Ayb 17:3) | (jerusalem: membuat persetujuan) Harafiah: bertampar tangan. Ini sebuah tindakan hukum, Ams 6:1; 17:18; 22:26; Sir 29:14-20. Penanggung orang yang berutang memberi jaminan sebagai pengganti orang itu, supaya milik orang yang berutang jangan disita. Rupanya Ayub mohon semoga Allah sendiri menjadi penanggungnya, sebab sahabat-sabahat Ayub ternyata bersikap masa bodoh. |
(0.24773432692308) | (Mzm 7:3) | (jerusalem: jika aku) Maz 4-6 berupa semacam sumpah. Penulis menegaskan bahwa ia sekali-kali tidak melakukan apa yang dituduhkan musuh kepadanya. Sekiranya ia berbuat demikian, baiklah ia dihukum dan dibalas sesuai dengan hukum pembalasan, bdk Kel 21:23 dst+. |
(0.24773432692308) | (Mzm 9:16) | (jerusalem: telah memperkenalkan diriNya) yaitu melalui penghakiman yang menghukum para penindas, bdk Maz 76:2 |