(0.51) | Kel 33:10 | Setelah seluruh bangsa itu melihat, bahwa tiang awan berhenti di pintu kemah, maka mereka bangun dan sujud menyembah, masing-masing di pintu kemahnya. t |
(0.51) | Kel 34:20 | Tetapi anak yang lahir terdahulu dari keledai haruslah kautebus dengan seekor domba; jika tidak kautebus, haruslah kaupatahkan batang lehernya. g Setiap yang sulung dari antara anak-anakmu h haruslah kautebus, dan janganlah orang menghadap ke hadirat-Ku dengan tangan hampa. i |
(0.51) | Kel 34:30 | Ketika Harun dan segala orang Israel melihat Musa, tampak kulit mukanya bercahaya, maka takutlah mereka mendekati dia. |
(0.51) | Kel 35:30 | Berkatalah Musa kepada orang Israel: "Lihatlah, TUHAN telah menunjuk Bezaleel bin Uri bin Hur, dari suku Yehuda, |
(0.51) | Kel 39:43 | Dan Musa melihat segala pekerjaan itu, dan sesungguhnyalah, mereka telah melakukannya seperti yang diperintahkan j TUHAN, demikianlah mereka melakukannya. Lalu Musa memberkati k mereka. |
(0.51) | Im 5:1 | Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi b karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung c kesalahannya sendiri. |
(0.51) | Im 9:4 | Dan lagi seekor lembu b dan seekor domba jantan untuk korban keselamatan, c supaya dikorbankan di hadapan TUHAN, dan korban sajian yang diolah dengan minyak, karena pada hari ini TUHAN akan menampakkan diri kepadamu. d " |
(0.51) | Im 9:23 | Masuklah Musa dan Harun ke dalam Kemah Pertemuan. x Setelah keluar, mereka memberkati bangsa itu, lalu tampaklah kemuliaan TUHAN y kepada segenap bangsa itu. |
(0.51) | Im 9:24 | Dan keluarlah api z dari hadapan TUHAN, lalu menghanguskan korban bakaran dan segala lemak di atas mezbah. Tatkala seluruh bangsa itu melihatnya, bersorak-sorailah mereka, lalu sujud menyembah. a |
(0.51) | Im 13:5 | Pada hari yang ketujuh v haruslah imam memeriksa dia; w bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. |
(0.51) | Im 13:10 | Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, |
(0.51) | Im 13:13 | dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
(0.51) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |
(0.51) | Im 13:21 | Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. |
(0.51) | Im 13:26 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari k lamanya. |
(0.51) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
(0.51) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s |
(0.51) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.51) | Im 13:43 | Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, |
(0.51) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |