(0.97) | Im 16:4 | Ia harus mengenakan kemeja k lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban l lenan; itulah pakaian m kudus yang harus dikenakannya, n sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air. o |
(0.97) | Im 14:9 | Maka pada hari r yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya s : rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir. t |
(0.97) | Im 21:9 | Apabila anak perempuan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia harus dibakar dengan api. v |
(0.97) | Im 11:25 | dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, k dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam l --, |
(0.97) | Im 14:2 | "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, d |
(0.97) | Im 14:8 | Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, n mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, o maka ia menjadi tahir. p Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, q tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya. |
(0.96) | Im 16:13 | Kemudian ia harus meletakkan ukupan itu di atas api yang di hadapan TUHAN, sehingga asap ukupan itu menutupi tutup pendamaian y yang di atas hukum Allah, supaya ia jangan mati. z |
(0.96) | Im 9:12 | Kemudian ia menyembelih korban bakaran, n lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban o itu kepadanya, maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya. |
(0.96) | Im 17:15 | Dan setiap orang yang makan bangkai k atau sisa mangsa binatang buas, l baik ia orang Israel asli maupun orang asing, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air m dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam, n barulah ia menjadi tahir. |
(0.96) | Im 21:15 | supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia." |
(0.96) | Im 20:21 | Bila seorang laki-laki mengambil isteri n saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak. o |
(0.96) | Im 12:8 | Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, l yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, m dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia. n " |
(0.96) | Im 21:12 | Janganlah ia keluar dari tempat kudus, c supaya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, karena minyak d urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas kepalanya; Akulah TUHAN. |
(0.96) | Im 13:35 | Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, |
(0.96) | Im 4:21 | Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, y lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk jemaah. z |
(0.96) | Im 21:8 | Dan kamu harus menganggap dia kudus, s karena dialah yang mempersembahkan santapan Allahmu. t Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu adalah kudus. u |
(0.96) | Im 15:24 | Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain t perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. |
(0.96) | Im 27:31 | Tetapi jikalau seseorang mau menebus a juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. b |
(0.96) | Im 15:22 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.96) | Im 16:33 | Ia harus mengadakan pendamaian bagi tempat maha kudus, bagi Kemah Pertemuan dan bagi mezbah, juga bagi para imam dan bagi seluruh bangsa itu, yakni jemaah l itu. |